Sorot
{{caption}}
Rusa TMP Kalibata Kabur, Berkeliaran di Jalanan

{{caption}}
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80

{{caption}}
Tak Hanya Penyekapan, Taufik Hidayat Terjerat Kasus Kejahatan Lain

{{caption}}
Separuh Jalan Kuansing Rusak, Bupati Malah Terima Suap Mobil Mewah

{{caption}}
Hoaks Seputar Prabowo Subianto Beredar di Media Sosial, Simak Faktanya

{{caption}}
Naik Kelas Kasus Suap Bupati Kuansing

Topik Terkait
{{caption}}
Alasan Tegas Perdana KPK Pamer Duit Korupsi Bertumpuk-tumpuk saat Jumpa Pers, Rp300 Miliar Cash

Tidak seperti aparat penegak hukum lain, seperti Kejagung atau Polri yang acap kali pamer duit barang bukti tumpukan duit dengan nilai mencapai triliunan.

KPK
{{caption}}
FOTO: KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Sitaan saat Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen

KPK menyerahkan pemulihan aset senilai Rp 883 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

{{caption}}
DPR Desak Kejagung Kejar Aset Koruptor Lain Usai Sita Duit Triliunan dari Kasus CPO

Langkah ini disebutnya menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

DPR
{{caption}}
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

{{caption}}
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

{{caption}}
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

{{caption}}
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

BTS
{{caption}}
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

{{caption}}
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

{{caption}}
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

{{caption}}
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

{{caption}}
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

{{caption}}
Kejati Sumsel Perkuat Pengawasan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengoptimalkan peran penegak hukum dengan program Jaksa Garda Desa, fokus mengawal program prioritas nasional dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, demi Sumsel yang lebih berintegritas.

{{caption}}
Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi Demi Transparansi dan Ketahanan Nasional

Pertamina Patra Niaga perkuat tata kelola pengadaan energi melalui FGD dengan Kejaksaan Agung dan KPK. Inisiatif ini wujudkan proses transparan, akuntabel, dan dukung ketahanan energi nasional.

{{caption}}
Kejagung Sita HP hingga Laptop Hasil Geledah Enam Lokasi Kasus Korupsi MBG

Barang bukti yang diamankan berupa perangkat elektronik dan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

{{caption}}
PDIP Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Eks Pimpinan BGN

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan korupsi tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), menyerukan transparansi dan akuntabilitas.

{{caption}}
Hukum Sepekan: Penahanan Pejabat hingga Sorotan Revisi UU Polri

Dinamika Hukum Sepekan mencakup penahanan Dadan Hindayana dan Silmy Karim, penghentian kasus Wawali Bandung, serta penyidikan korupsi notifikasi perbankan oleh KPK yang menarik perhatian publik.

{{caption}}
Mensesneg Tegaskan Pencegahan Korupsi Pemerintah Dimulai dari Pejabat Negara

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan pencegahan korupsi pemerintah harus dari pejabat. Ini sejalan komitmen Presiden Prabowo, menyusul terungkapnya kasus korupsi wakil menteri dan mantan pejabat Badan Gizi Nasional.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

{{caption}}
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

{{caption}}
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang

Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata.

{{caption}}
Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya

Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

{{caption}}
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.