Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai.
Advertisement
Datang dengan menggunakan mobil putih, Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail yang dibantu tim membawa uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
Uang Rp27 miliar yang sebelumnya sudah dikembalikan pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu diserahkan langsung secara tunai kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang puluhan miliar yang dikembalikan itu menjadi bukti kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tumpukan uang yang dibawa timnya itu berupa lembaran pecahan dolar AS yang setara dengan nilai Rp27 miliar.
Advertisement
Selanjutnya tumpukan uang tunai itu akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus.
Advertisement
Alasan mereka membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer.
Advertisement
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.
Advertisement
Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, Maqdir berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut.
Advertisement
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail bersama tim mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.