Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Rano Karno: Satpol PP DKI Tak Punya Markas Komando, Aneh!

{{caption}}
Isi Pertemuan Satu Jam Prabowo dan Kapolri di Hambalang

{{caption}}
Prabowo Minta Hilirisasi Diperluas ke Pertanian dan Perikanan

{{caption}}
Menag: Banyak Orang Ajarkan Agama tapi Tanam Kebencian ke Pemeluk Agama Lain

{{caption}}
Mobil Seruduk Depot Air Minum di Grogol, Pejalan Kaki Luka Parah

{{caption}}
Viral 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Got Buat Jajan, Dijual ke Pengepul Rp 25 Ribu

Topik Terkait
{{caption}}
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

{{caption}}
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

{{caption}}
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

{{caption}}
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

{{caption}}
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

{{caption}}
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

{{caption}}
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

{{caption}}
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

{{caption}}
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

{{caption}}
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung

Maqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.

{{caption}}
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

{{caption}}
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Ini Perannya

Tiga tersangka itu adalah HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

{{caption}}
Dari Sorotan Kasus hingga Mutasi, Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung

Anang Supriatna, menyebut proses yang berjalan saat ini merupakan pemeriksaan internal yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme institusi.

{{caption}}
400 Aset Tas Mewah hingga Mobil Sitaan Kejagung Dilelang, Simak Informasi Lokasi dan Waktunya Berikut Ini

Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.

{{caption}}
Ada Perhiasan hingga Mobil Mewah Dilelang Kejagung

Kejagung meluncurkan BPA Fair 2026 dengan lebih dari 400 aset senilai Rp100 miliar untuk dilelang. Program ini mengedepankan transparansi dan edukasi publik.

{{caption}}
Tegakkan Standar Inovasi dan Akuntabilitas Desa, ABPEDNAS & Kejagung Gelar Awarding Night Jaga Desa 2026

Hashim Djojohadikusumo menuturkan bahwa ABPEDNAS memiliki peran krusial dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah seperti MBG.

{{caption}}
Ombudsman Buka Suara Tanggapi Penangkapan Ketua Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi

Pimpinan Ombudsman juga menegaskan untuk tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berlangsung

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

{{caption}}
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

{{caption}}
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang

Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata.

{{caption}}
Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya

Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

{{caption}}
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.