DPR kan Bentuk UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan
Pembentukan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, pembentukan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Puntusan MK, lanjutnya, menuntut adanya regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan. Regulasi baru itu megharuskan adanya kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi bermakna dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
"Dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4).
Diputuskan Pimpinan DPR
Bob menyatakan rancangan UU tersebut bagian dari kumulatif terbuka setelah putusan MK, dan nanti akan diputusan oleh pimpinan DPR RI. "Nanti diumumkan pimpinan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen memutuskan untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru menyusul putusan MK Nomor 168/2024.
Keputusan ini diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersamaPresidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagkerjaan, Selasa 30 September 2025.
"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Dasco.