Baleg DPR Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Besaran Masih Dibahas
RUU Pemerintahan Aceh juga mencakup pengaturan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh, termasuk dana Otsus yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah.
"Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," kata Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Besaran Dana Masih Dibahas
Meski perpanjangan telah disepakati, Doli menjelaskan pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada besaran dana Otsus serta sejumlah substansi lain yang berkaitan dengan revisi beleid tersebut.
Menurut dia, RUU Pemerintahan Aceh juga mencakup pengaturan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
“RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya,” jaga dia.
Soroti Batas Wilayah Laut dan Kewenangan
Doli menambahkan, terdapat sejumlah usulan dari Pemerintah Aceh yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Usulan itu antara lain terkait perpanjangan batas wilayah laut Aceh serta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru," pungkasnya.