Kemasan Rokok dan Vape Bakal Diseragamkan, Kemenkes Siapkan Aturan Baru
Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging guna mengurangi daya tarik produk tembakau, khususnya bagi anak dan remaja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok dan rokok elektronik selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang dapat menarik perhatian calon perokok baru dari kelompok usia muda.
"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.
Dalam rancangan RPMK tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Sementara itu, identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari pihak terkait.
Pemerintah menilai prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Karena itu, penguatan kebijakan pengendalian produk tembakau terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Kemenkes berharap RPMK tersebut dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Penyesuaian Pelaku Usaha
Pemerintah juga menyiapkan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026. Selain itu, dalam rancangan RPMK juga diatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," kata Andi. Seperti dikutip Antara.
Bukan Hal Baru
Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukan merupakan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.
"Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar," katanya.