Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, mengumumkan bahwa Badan Legislasi (Banleg) DPR RI berencana untuk mengadakan pembahasan sekaligus menjaring masukan penting mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kegiatan vital ini akan diselenggarakan di Kota Sabang, meskipun jadwal pastinya belum ditentukan.
Menurut Muslim Ayub, pembahasan revisi UUPA ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, menanggapi kebutuhan mendesak dari masyarakat Aceh. Pernyataan ini disampaikan Muslim Ayub dalam sebuah diskusi publik mengenai gerakan kebajikan Pancasila terhadap masyarakat Aceh yang diadakan di Banda Aceh.
Inisiatif revisi UUPA ini menjadi sangat penting karena telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memenuhi aspirasi rakyat Aceh terkait masa depan pemerintahan daerah mereka.
Advertisement
Advertisement
Muslim Ayub menjelaskan bahwa masuknya revisi UUPA ke dalam Prolegnas 2025 menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk meninjau kembali landasan hukum pemerintahan Aceh. Proses ini tidak lepas dari tantangan, mengingat banyaknya pertanyaan dari anggota DPR RI asal daerah lain.
Namun, Muslim Ayub berhasil meyakinkan anggota dewan lainnya mengenai urgensi revisi ini. "Kita sudah menjelaskan kenapa revisi ini penting, mengingat Aceh punya sejarah sendiri yang sangat kuat," ujar Muslim Ayub, menekankan kekhasan dan latar belakang historis Aceh yang berbeda.
Pentingnya revisi ini juga didasari oleh keinginan kuat dari rakyat Aceh untuk memiliki regulasi yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, percepatan pembahasan menjadi prioritas agar aspirasi masyarakat dapat segera terwujud dalam bentuk undang-undang yang baru.
Advertisement
Advertisement
Dalam upaya revisi UUPA, sejumlah perubahan signifikan telah diajukan oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Secara total, terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk direvisi, ditambah satu pasal baru yang akan dimasukkan.
Salah satu poin perubahan yang paling menonjol dan menjadi perhatian adalah terkait perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Usulan yang diajukan adalah perpanjangan dana otsus ini tanpa batas waktu, dengan besaran 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.
Sebelumnya, Banleg DPR RI juga telah aktif menjaring masukan dari berbagai pihak. Beberapa waktu lalu, mereka meminta pandangan dari tokoh perdamaian Aceh, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin, untuk mendapatkan perspektif komprehensif terkait perubahan UUPA ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews