Baleg DPR RI Isyaratkan Kenaikan Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka peluang kenaikan Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari DAU nasional dan penghapusan batas waktu dalam revisi UUPA, demi kesejahteraan rakyat Aceh.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan signifikan terkait dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan dana otsus Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Hal ini juga berpotensi tanpa batas waktu dalam perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) mendatang.
Pernyataan penting ini disampaikan Bob Hasan di Banda Aceh pada Kamis, 16 April 2026. Ia hadir seusai rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Aceh. Pertemuan tersebut membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh.
Revisi UUPA ini tidak hanya berfokus pada angka dana otsus semata, tetapi juga mempertimbangkan kekhususan Aceh secara menyeluruh. Aspek pola pembangunan, kesejahteraan, dan berbagai kebutuhan spesifik masyarakat Aceh menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini.
Peluang Kenaikan Dana Otsus Aceh dan Tanpa Batas Waktu
Bob Hasan menegaskan bahwa usulan kenaikan Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen sangat logis dan memiliki dasar kuat. Konsep ini muncul setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan dari pihak terkait. Ia menambahkan bahwa perdamaian Aceh yang digagas melalui MoU Helsinki memang memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga diterjemahkan menjadi UUPA.
Terkait permintaan dana otsus tanpa batas waktu, Bob Hasan menjelaskan perlunya melihat kembali alasan pembatasan 20 tahun sebelumnya. Pembatasan tersebut mungkin terkait itikad MoU Helsinki atau kebijakan politik hukum pemerintah kala itu. Namun, saat ini sangat dimungkinkan untuk perpanjangan dana otsus Aceh tidak lagi dibatasi waktu tertentu.
Pentingnya adalah UU yang baru harus benar-benar matang dan komprehensif. Tujuannya agar tidak menimbulkan pertanyaan atau multitafsir di kemudian hari. Setiap undang-undang harus dimaknai dengan keberlanjutan dan keberlangsungan.
Pada akhirnya, hasil dari revisi ini harus dapat memberikan kesejahteraan yang nyata kepada rakyat Aceh. Pemerintah Aceh sendiri telah mengusulkan agar Dana Otsus Aceh diperpanjang menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan tersebut juga mencakup penghapusan batas waktu tertentu seperti sebelumnya, mengingat dana otsus saat ini akan berakhir pada tahun 2027.
Proses Revisi UUPA dan Komitmen Penyelesaian
Baleg DPR RI saat ini secara intensif sedang membahas revisi UUPA. Salah satu poin utama yang menjadi fokus perubahan adalah terkait perpanjangan Dana Otsus Aceh. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang lebih adaptif dan berkelanjutan bagi Aceh.
Bob Hasan secara tegas berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UUPA pada akhir tahun 2026. Bahkan, ia menargetkan penyelesaian bisa dilakukan sebelum hari kemerdekaan pada Agustus mendatang. Target ini disampaikan sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Gubernur Aceh.
Penyelesaian revisi UUPA sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di hari kemerdekaan sangat mungkin terjadi. Hal ini menunjukkan keseriusan dan prioritas Baleg DPR RI dalam menuntaskan isu penting ini. Proses legislasi ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perubahan UUPA ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pembangunan di Aceh. Selain itu, kesejahteraan masyarakat Aceh juga menjadi prioritas utama. Dengan demikian, kekhususan Aceh dapat terus terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi penduduknya.
Sumber: AntaraNews