Rapat di DPR, JK Dukung Perpanjangan Dana Otsus untuk Aceh
Menurut JK, ekonomi Aceh masih jauh tertinggal dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengajukan usulan untuk memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh. Ia menekankan bahwa dana otsus yang bernilai triliunan rupiah ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan dan pemulihan Aceh setelah mengalami konflik yang berkepanjangan.
"Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar 100 T. Sekarang ini berakhir tahun ini," ungkap JK dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, saat membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 mengenai pemerintahan Aceh, Kamis (11/9).
Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Aceh masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya dana otsus untuk memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat Aceh agar setara dengan daerah lain di Sumatera.
"Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain," jelasnya.
Perjanjian Helsinki Kesepakatan Penting
JK menekankan bahwa prinsip utama otonomi khusus yang terdapat dalam MoU Helsinki telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
"Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini," pungkasnya. Dengan demikian, jelas bahwa ada keselarasan antara kesepakatan yang dicapai di Helsinki dan implementasinya dalam regulasi hukum di Aceh.
Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjalankan otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
JK berharap bahwa semua pihak dapat memahami dan menghormati prinsip-prinsip tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Keselarasan antara MoU dan undang-undang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan otonomi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dana Otsus Aceh Dimulai Tahun 2008
Dana Otonomi Khusus (otsus) untuk Aceh mulai diberikan pada tahun 2008, yang merupakan bagian dari amanat yang tertuang dalam MoU Helsinki 2005 serta dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh.
Skema ini dirancang untuk berlangsung selama dua dekade, yaitu dari tahun 2008 hingga 2027, sehingga memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.