DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Kembali Prioritas Prolegnas 2025, Sudah Berapa Kali Diusulkan?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025, memicu harapan baru setelah sekian lama tertunda. Mengapa pengesahannya begitu mendesak bagi daerah seperti Kepri?
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan penting ini dicapai dalam rapat evaluasi Prolegnas yang melibatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kesepakatan tersebut terjadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9) lalu, menandai langkah maju bagi inisiatif legislasi yang telah lama dinantikan. Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liaw, menegaskan konsistensi DPD dalam mendorong pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini.
Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini dianggap krusial untuk mempercepat pembangunan di provinsi-provinsi dengan karakteristik geografis kepulauan. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara terpisah menyatakan harapan besar agar RUU ini dapat segera disahkan tahun ini.
Konsistensi DPD dan Harapan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Stefanus Ban Liaw, Ketua BULD DPD RI, menyatakan bahwa DPD secara prinsip tetap konsisten dalam upaya mendorong RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan. Meskipun demikian, ia mengakui belum mengetahui pasti kapan RUU ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR. "DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan," kata Stefanus di Tanjungpinang.
Pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang memerlukan pembahasan dan kesepakatan bersama dari ketiga pihak, yaitu DPD, DPR, dan Pemerintah. Stefanus menambahkan bahwa pembahasan di DPD sendiri sudah mencapai tahap final, menunjukkan keseriusan lembaga tersebut. Kini, bola ada di tangan DPR dan Pemerintah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, secara terpisah mengungkapkan harapannya agar RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan pada tahun ini juga. Ia menyoroti lamanya usulan ini bergulir di DPR tanpa kepastian penetapan. Kebutuhan akan payung hukum ini sudah sangat mendesak bagi daerahnya karena sudah sejak lama diusulkan.
Urgensi RUU Daerah Kepulauan untuk Pembangunan Regional
Menurut Gubernur Ansar, penetapan RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak guna mempercepat pembangunan di provinsi-provinsi kepulauan. Provinsi Kepri, misalnya, memiliki karakteristik geografis yang unik dengan 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan. Kondisi ini memerlukan pendekatan pembangunan yang berbeda dan spesifik.
Selama ini, pembangunan di daerah kepulauan belum dapat optimal karena perhitungan dana alokasi umum dan daerah masih didasarkan pada luas daratan. "Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri," kata Gubernur Ansar. Hal ini secara langsung berdampak pada ketersediaan anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik.
Ansar Ahmad menekankan bahwa daerah kepulauan seperti Kepri memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental. Percepatan pembangunan daerah kepulauan dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut masih terbatas bagi provinsi.
Ia menegaskan pentingnya daerah kepulauan untuk memiliki kewenangan penuh atas sumber daya alam di laut, khususnya pada jarak 0-12 mil. Selain itu, Gubernur Ansar juga mengusulkan alokasi dana khusus kepulauan sebesar 3-5 persen dari APBN. Ini di luar alokasi dana pagu dan transfer umum yang sudah ada, untuk mendukung pembangunan RUU Daerah Kepulauan.
Sumber: AntaraNews