Membangun Efisiensi: WFH Pemprov Kepri Resmi Berlaku dan Pangkas Anggaran
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat dan memangkas biaya perjalanan dinas ASN sebagai upaya efisiensi anggaran serta mendorong transformasi budaya kerja.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) serta memangkas biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran belanja daerah secara menyeluruh. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam pengelolaan sumber daya yang lebih bertanggung jawab.
Kebijakan tersebut tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800/29/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Kepri. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menandatangani surat edaran ini di Tanjungpinang pada Kamis (2/4). SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang juga membahas transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa SE ini diterbitkan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Dengan terbitnya surat edaran tersebut, penerapan WFH resmi berlaku bagi ASN Pemprov Kepri setiap hari Jumat. Kebijakan ini telah dimulai efektif sejak tanggal 1 April 2026, menandai era baru dalam sistem kerja pemerintahan daerah.
Tujuan Utama Kebijakan WFH dan Efisiensi Anggaran
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan beberapa tujuan utama dari penerapan WFH ini. Salah satunya adalah untuk efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor. Pengurangan ini dapat dihitung secara riil dan diharapkan memberikan dampak signifikan pada anggaran daerah.
Selain itu, kebijakan WFH juga bertujuan untuk menurunkan tingkat polusi. Hal ini terjadi akibat berkurangnya mobilitas ASN yang menggunakan kendaraan pribadi. WFH turut mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN, sejalan dengan upaya menjaga lingkungan.
Ansar juga menegaskan bahwa WFH dirancang untuk mendorong kinerja ASN berbasis output. Dengan demikian, budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekadar pada aspek kehadiran fisik di kantor. Ini diharapkan meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas ASN.
Ketentuan Pelaksanaan WFH bagi ASN Pemprov Kepri
Penerapan WFH bagi ASN Pemprov Kepri berlaku setiap hari Jumat, dimulai tanggal 1 April 2026. Meskipun demikian, Gubernur Ansar meminta seluruh kepala perangkat daerah (OPD), terutama Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Kepri, untuk memastikan seluruh pegawai tetap berkinerja optimal selama pelaksanaan WFH.
Penyesuaian pengaturan jam kerja juga akan dilakukan bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift. Hal ini penting agar pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan. ASN juga harus menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
Selama pelaksanaan WFH, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi. Antara lain, mereka dilarang meninggalkan tempat kediaman. ASN wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, serta bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan. Mereka juga harus siap hadir di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sistem presensi masuk dan pulang kerja ASN tetap dilaksanakan menggunakan aplikasi SIAP KEPRI. Aplikasi ini akan digunakan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN. Selain itu, ASN yang akan melaksanakan WFH harus mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing untuk mendukung efisiensi energi.
Pengecualian dan Pembatasan Perjalanan Dinas
Gubernur Kepri menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat tertentu. Mereka meliputi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, serta pejabat lainnya yang ditugaskan oleh kepala OPD. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan tugas-tugas strategis.
Demikian pula, OPD yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen work from office (WFO). Unit layanan ini termasuk kedaruratan, ketenteraman, kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah. Pengecualian ini penting agar layanan esensial bagi masyarakat tidak terhambat.
Selain kebijakan WFH, Gubernur Kepri juga menginstruksikan seluruh OPD untuk membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas. Pembatasan ini sekitar 50 persen untuk perjalanan dinas dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan dinas luar negeri. Ini juga mencakup pengurangan frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Pembatasan lain juga diterapkan pada penggunaan kendaraan dinas jabatan, maksimal 50 persen. ASN disarankan untuk menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Kepala OPD bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ini dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja ASN.
Sumber: AntaraNews