Pemkab Tangerang Terapkan WFH ASN Tangerang Mulai Pekan Depan untuk Hemat BBM

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan kebijakan WFH ASN Tangerang non-pelayanan mulai 10 April 2026 sebagai respons hemat BBM, dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Tangerang Terapkan WFH ASN Tangerang Mulai Pekan Depan untuk Hemat BBM
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan kebijakan WFH ASN Tangerang non-pelayanan mulai 10 April 2026 sebagai respons hemat BBM, dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggar. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-pelayanan. Skema WFH ASN Tangerang ini akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026, dan diterapkan satu hari dalam sepekan.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat. Penerapan WFH bertujuan utama untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh para pegawai, sejalan dengan arahan nasional.

Maesyal Rasyid menegaskan bahwa surat edaran resmi terkait WFH akan segera ditandatangani pada awal pekan depan. Kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif dengan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN yang menjalani WFH.

Pemberlakuan WFH bagi ASN non-teknis di lingkungan Pemkab Tangerang merupakan respons langsung terhadap instruksi pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh pegawai dalam perjalanan dinas sehari-hari.

Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa sistem WFH ini hanya berlaku bagi sekitar 50 persen pegawai. Mereka adalah ASN yang tidak secara langsung terlibat dalam pelayanan publik di satuan perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, ASN yang bertugas di OPD pelayanan publik akan tetap bekerja penuh di kantor. OPD-OPD tersebut meliputi Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.

Selama penerapan WFH, Pemkab Tangerang menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah. Hal ini untuk memastikan efektivitas dan disiplin kerja tetap terjaga.

ASN yang menjalani WFH diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yaitu saat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja pukul 16.00 WIB. Mereka juga harus melaporkan keberadaan dan pekerjaan yang sedang dilakukan.

"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor, apakah juga roda empat atau mobil," ujar Maesyal Rasyid. Ia berharap ASN tidak keluar rumah selama jam kerja kecuali ada keperluan mendesak, dan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.

Kebijakan WFH ini sejalan dengan aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan untuk selalu siaga selama jam kerja dan menjaga ponsel tetap aktif. Mereka juga harus merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit, serta memastikan fitur lokasi pada ponsel aktif agar keberadaan dapat dipantau.

Pemerintah telah menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggar aturan WFH ini. ASN yang tidak merespons panggilan dua kali akan menerima teguran lisan. Jika pelanggaran berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi