Petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berupaya keras memadamkan kebakaran lahan. Peristiwa ini terjadi di lahan semak belukar seluas empat hektare. Pemadaman berlangsung hingga malam hari pada Selasa (25/3) setelah laporan diterima.
Kebakaran lahan Tanjung Uban ini berlokasi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Laporan awal diterima sekitar pukul 17.02 WIB dari seorang warga bernama Suradi. Tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi untuk mengatasi api yang melahap area tersebut.
Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, mengonfirmasi bahwa api baru dapat dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 20.46 WIB. Meskipun demikian, belum diketahui secara pasti pemicu kebakaran lahan milik warga bernama Siunuan ini. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang dilaporkan akibat insiden tersebut.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengatasi kebakaran lahan semak belukar ini, Damkar Tanjung Uban mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran. Mobil tersebut memiliki kapasitas tangki air sebesar 3.000 liter. Upaya pemadaman ini melibatkan personel Damkar, perangkat Desa Sebong Pereh, serta Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla). Warga setempat juga turut serta membantu proses pemadaman api.
Lahan yang terbakar diketahui milik seorang warga bernama Siunuan yang berdomisili di Tanjung Uban. Proses pemadaman berlangsung intensif selama beberapa jam. Koordinasi antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam mengendalikan api yang terus menjalar. Petugas bekerja tanpa henti untuk memastikan api tidak meluas ke area lain.
Meskipun skala kebakaran cukup luas, yakni mencapai empat hektare, berkat kerja sama tim, api berhasil dilokalisir dan dipadamkan. Panyodi menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang jatuh akibat insiden ini. Demikian pula, tidak ada kerugian materiil yang signifikan yang dilaporkan dari peristiwa kebakaran lahan ini.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi kejadian kebakaran lahan ini, Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak membakar lahan atau tumpukan sampah sembarangan. Kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang sangat berisiko memicu kebakaran besar. Api dapat dengan cepat menyebar ke lingkungan sekitar, termasuk pemukiman penduduk.
Panyodi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur hal ini. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu berupa pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Penting bagi setiap individu untuk memahami dampak serius dari tindakan pembakaran lahan ilegal. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat membahayakan nyawa dan properti. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Advertisement
Untuk masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat kebakaran, Damkar Tanjung Uban menyediakan jalur komunikasi. Warga dapat menghubungi nomor telepon 0771-4651295 atau melalui WhatsApp di nomor 0831-4066-2233. Layanan ini siap sedia 24 jam untuk merespons laporan kebakaran dan memberikan bantuan.
Sumber: AntaraNews