Pemprov Kepri Kaji Ulang Evaluasi HPM Pasir Kuarsa di Tengah Anjloknya Harga Ekspor
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul permintaan perusahaan akibat anjloknya harga ekspor, memicu pertanyaan tentang kehati-hatian kebijakan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa. Kajian ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah tersebut. Permintaan ini muncul akibat anjloknya harga ekspor komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, yang berdampak pada operasional dan keuntungan perusahaan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa proses evaluasi HPM pasir kuarsa tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Keputusan ini memerlukan pertimbangan matang terhadap berbagai aspek penting. Hal ini mencakup kepentingan daerah serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ansar Ahmad menyatakan bahwa menurunkan harga patokan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pengawas. Langkah ini penting untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari dan memastikan transparansi.
Kehati-hatian dalam Kebijakan HPM Pasir Kuarsa
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap keputusan terkait HPM pasir kuarsa. Beliau tidak ingin ada kecurigaan publik mengenai alasan penurunan HPM. Oleh karena itu, kajian yang matang dan menyeluruh menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ditetapkan.
HPM merupakan acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sangat krusial. HPM menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah. Pengaturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Nilai ini dihitung berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB. Harga patokan tersebut berlaku pada mulut tambang di wilayah daerah yang bersangkutan.
Disparitas Harga Patokan Mineral Pasir Kuarsa Antar Daerah
Saat ini, terdapat disparitas signifikan antara HPM MBLB, khususnya komoditas pasir kuarsa, di Kepri dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Sebagai contoh, HPM pasir kuarsa di Kabupaten Natuna adalah Rp250.000 per ton, sementara di Kabupaten Lingga mencapai Rp210.000 per ton.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa HPM pasir kuarsa di Kepri jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa wilayah lain. Rata-rata HPM pasir kuarsa di Kalimantan Barat, misalnya, hanya Rp66.038 per ton untuk Kabupaten Sambas, Rp26.415 per ton untuk Kabupaten Ketapang, dan Rp69.434 per ton untuk Kabupaten Mempawah.
HPM pasir kuarsa di Kepri juga lebih tinggi dari Bangka Belitung, yang sebesar Rp50.000 per ton. Meskipun demikian, HPM di Kepri masih lebih rendah dibandingkan Kalimantan Tengah yang mencapai Rp300.000 per kubik atau setara dengan Rp113.208 per ton.
Dampak pada Industri Pertambangan Pasir Kuarsa Kepri
Data menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga, yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai seratusan perusahaan. Angka ini menandakan potensi besar sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Namun, meskipun banyak perusahaan yang memiliki IUP eksplorasi, realisasi ekspor masih sangat terbatas. Hingga akhir tahun 2025, baru tiga perusahaan yang tercatat melakukan kegiatan ekspor pasir kuarsa ke China. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia, keduanya berlokasi di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.
Kondisi ini mengindikasikan adanya tantangan yang dihadapi oleh industri pertambangan pasir kuarsa di Kepri. Disparitas HPM yang tinggi dan anjloknya harga ekspor kemungkinan menjadi faktor penghambat bagi perusahaan untuk meningkatkan volume produksi dan ekspor mereka.
Sumber: AntaraNews