Dalam putusannya, sejumlah pasal dalam PP itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
Penerimaan negara dari hasil jual pasri mencapai Rp 66 triliun.
Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Warga tiga komunitas pesisir yakni Legung Timur, Legung Barat, dan Dapenda dikenal sebagai desa pasir, dimana mereka dalam kesehariannya hidup bersama pasir.
Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Penambangan pasir laut berdampak pada kerusakan habitat laut yang sulit untuk diperbaiki dalam jangka panjang.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Pantai ini menjadi lokasi konservasi penyu di Jawa Timur
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Makassar Muh Fadli Tahar mengaku mendapat laporan adanya tiga bocah yang nekat berenang.
Dua pejabat yang dicopot itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penyebab terjadinya aduan dugaan pelanggaran asusila dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
Sejumlah saksi, termasuk pemilik pabrik, telah dimintai keterangan guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Kejadian itu berlangsung sejak 2023 silam dan sangat mengguncang psikologis M.