Bunyi Lengkap Putusan MA Batalkan Kebijakan Jokowi soal 'Obral' Pasir Laut ke Asing
Dalam putusannya, sejumlah pasal dalam PP itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam putusannya, sejumlah pasal dalam PP itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum," demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip, Jumat (27/6).
Dengan adanya atau berdasarkan putusan Nomor 5/P/HUM/2025 tersebut, maka Termohon dalam hal ini presiden disebutnya untuk segera mencabut pasal-pasal dalam PP tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," sebutnya.
Kemudian juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.
Selanjutnya, Panitera Mahkamah Agung diperintahkan untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen sebagai Pemohon. Kemudian, Termohon dalam perkara ini Presiden RI dan memberikan kuasa hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pertimbangan MA
Lalu, dalam pertimbangan putusan tersebut, MA menilai PP Nomor 26/2023 itu bertolak belakang dengan aturan UU 32/2015 Pasal 56. Alasannya, karena dalam UU tersebut tidak ada aturan mengenai komersialisasi hasil penambangan pasir laut.
"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut. Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan)," bunyi pertimbangan MA.
"Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023," sambungnya.
MA juga menilai pemerintah saat ini belum melakukan langkah serius guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir. Kemudian, pengaturan penjualan pasir laut itu dinilai sebagai kebijakan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian.
"Menimbang, bahwa dengan semakin meluasnya daerah di kawasan pesisir terutama di pesisir utara Pulau Jawa yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut (fakta notoir), Mahkamah Agung menilai pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut," ujarnya.
"Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial," tambahnya.
MA juga menilai penjualan hasil sedimentasi laut adalah bentuk pengabaian atas tugas dan tanggungjawab pemerintah.
"Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014," jelasnya.
"Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pelindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut, ketentuan tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan pemerintah dalam pemanfaatan sumber daya laut secara komersial, in casu melalui izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023," sambungnya.
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan PP 26 Tahun 2023 itu membuka keran pertambangan pasir laut untuk kepentingan eksploitatif ketimbang tujuan pelestarian sebagaimana amanat UU. Pemohon mengatakan penambangan pasir laut memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.
Berikut bunyi Pasal 10 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023:
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang mineral dan batubara atau gubernur sesuaidengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Diketahui, putusan tersebut berdasarkan Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 November 2024 dan diregister dengan Nomor 5 P/HUM/2025 tanggal 2 Januari 2025 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Jokowi Berdalih bukan Pasir Laut Tapi Sedimen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Jokowi menjelaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sediman yang menganggu alur jalan kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," jelas Jokowi di Menara Danareksa Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Dia menekankan sedimentasi laut berbeda dengan pasir laut. Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujar Jokowi.
Dikeluarkan Mendag era Zulhas
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir pantai. Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dengan aturan ini maka Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut. Revisi tersebut tertuang dalam 'Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor'.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/9/2024).
Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Isy.