Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Kemendag Buka Suara Soal Izin Ekspor Laut yang Belum Dibuka

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan.


Alasannya, Kementerian Perdagangan masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi saat di temui di kantor Kemendag, Kamis (4/1).

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Menurut Budi, setiap komoditas yang akan diekspor harus dibahas terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan ini tidak mengungkapkan waktu ekspor pasir laut akan dibuka perizinannya.

Bahkan, Kemendag belum mengetahui negara mana saja yang berminat melakukan impor pasir laut dari Indonesia.

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

"Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatannya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," kata Budi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada 15 Mei 2023.

Setidaknya, ada 4 poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Di antaranya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk pertama, reklamasi di dalam negeri.

Kedua, Pembangunan infrastruktur pemerintah.


Ketiga, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Keempat, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Zulkifli Hasan Makan Bareng, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai
Jokowi dan Zulkifli Hasan Makan Bareng, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai

Jokowi Makan Bareng Zulhas, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya