Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan.
Alasannya, Kementerian Perdagangan masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi saat di temui di kantor Kemendag, Kamis (4/1).
Menurut Budi, setiap komoditas yang akan diekspor harus dibahas terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan ini tidak mengungkapkan waktu ekspor pasir laut akan dibuka perizinannya.
Bahkan, Kemendag belum mengetahui negara mana saja yang berminat melakukan impor pasir laut dari Indonesia.
"Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatannya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," kata Budi.
Setidaknya, ada 4 poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kedua, Pembangunan infrastruktur pemerintah.
Ketiga, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Keempat, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi Makan Bareng Zulhas, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca Selengkapnya