MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut, Rike 'Oneng' Keras Minta Cabut Izin Perusahan yang Melanggar
Rencana ekspor pasir laut jadi polemik, Oneng turun tangan hingga desak berikan sanksi para pelanggar.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng merespons positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diajukan seorang dosen asal Surakarta, Mochammad Taufiq.
Adapun materi gugatan dalam PP 26/2023 bertentangan dengan UU dan mengancam ekosistem laut.
MA akhirnya mengabulkan gugatan dan menilai PP tersebut lahir tanpa perintah UU di atasnya, hanya berdasar "kebutuhan lapangan".
"Hal ini bertentangan dengan UU No.32/2014 tentang Kelautan, khususnya pasal 56," tulis unggahannya dikutip dari akun Instagram @rikediahpitaloka.
Tolak Ekspor Pasir Laut
Pada 23 September 2024, Rieke 'Oneng' pernah menolak rencana ekspor pasir laut. Pada saat itu, alasan sedimentasi yang mengganggu jalan kapal menjadi penyebab wacana itu muncul.
"Kalau alasannya sedimentasi yang mengganggu jalan kapal, sudah ada aturan untuk menerungkan. Jadi nggak usah rumit-rumit untuk mencari alasan ekspor pasir laut. Yakin alasan sedimen yang ganggu alur pelayaran?" ucapnya.
Oneng menyoroti munculnya peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 yang mendukung rencana pasir laut boleh diekspor. Menurutnya hal itu bertentangan dengan aturan nomor 32 tahun 2014.
"Namanya peraturan turunan itu nggak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Mestinya kalau persoalan ini, undang-undang di atasnya itu kira-kira adalah undang-undang tentang kelautan," tambanya.
Desak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Mahkamah Agung menyatakan bahwa peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan khususnya Pasal 56.
Pihak MA menilai peraturan itu dikategorikan PP yang tiba-tiba muncul karena kebutuhan di lapangan. Ia pun merekomendasikan agar aturan itu dievaluasi dan izin perusahaan terlibat dapat dicabut.
"Segera dievaluasi, cabut izin perusahaan yang sudah diizinkan untuk ekspor pasir laut. Mau nggak mau ya, kecuali memang sengaja untuk melanggar undang-undang," ucap Oneng.
Oneng juga menduga ada permainan di balik wacana ekspor pasir laut. Termasuk adanya kandungan mineral yang ada di dalam pasir laut.
"Aku jadi mikir, jangan-jangan yang alasannya itu sedimentasi, itu adalah yang di dalam pasirnya mengandung mineral seperti timah dan sebagainya."
"Nah, itulah yang kemudian diekspor. Ini hanya curigaanku saja ya, belum tentu benar. Tapi kira-kira seperti itu," sambungnya.