DPR: Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Terindikasi Langgar UU dan Perjanjian Helsinki
Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah Presiden Prabowo mengambilalih penyelesaian polemik Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah Presiden Prabowo mengambilalih penyelesaian polemik Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau meliputi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketsk, Lipan, dan Panjang.
"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," tegas Rieke dalam keterangannya dikutip Antara, Senin (16/6).
Rieke menekankan, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hirarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki," katanya.
Ia menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.
"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," jelasnya.
Politikus PDIP ini mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla yang telah mengingatkan sejarah dari keempat pulau yang diklaim Mendagri sebagai wilayah Sumut tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," tambahnya.
Usulkan Rekomendasi
Rieke memberikan sejumlah rekomendasi kepada Prabowo terkait polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut tersebut. Berikut rekomendasinya:
1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum
2. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
3. Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki
4. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara. Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.