Imigrasi Denpasar Tangkap WNA Inggris Intimidasi Warga dan Empat WN Nigeria
Kantor Imigrasi Denpasar berhasil tangkap WNA Inggris yang intimidasi warga dan overstay, serta amankan empat WN Nigeria terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) pada Jumat (17/4/2026) di Denpasar, Bali. Penangkapan ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan intimidasi terhadap warga di area Renon. TD juga diketahui telah melampaui batas izin tinggalnya di Indonesia.
Selain WNA Inggris tersebut, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan empat WNA asal Nigeria dalam operasi terpisah. Keempatnya diamankan karena dicurigai menyalahgunakan izin tinggal mereka di wilayah Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Seluruh WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan aktivitas mereka selama berada di Indonesia. Proses hukum akan berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Penangkapan WN Inggris Pelaku Intimidasi di Renon
WNA Inggris berinisial TD, berusia 49 tahun, diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang beralamat di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar. Aksi TD menjadi sorotan publik setelah video dugaan intimidasinya terhadap warga viral di media sosial.
Video tersebut menampilkan TD yang diduga melakukan tindakan intimidasi, memicu keresahan di kalangan masyarakat Renon. Menanggapi laporan dan viralnya video tersebut, Imigrasi Denpasar segera melakukan penelusuran. Petugas berhasil melacak keberadaan TD dan melakukan penangkapan di tempat tinggalnya.
Saat proses pemeriksaan awal, TD menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan TD dan membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Keimigrasian dan Penyelidikan Motif TD
Pemeriksaan dokumen keimigrasian TD mengungkapkan bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah kedaluwarsa. Hal ini berarti TD telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay, karena tidak memperbarui dokumennya. Pelanggaran ini menjadi salah satu dasar penahanan selain dugaan intimidasi.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa petugas masih mendalami motif di balik dugaan intimidasi yang dilakukan TD. Penyelidikan juga mencakup penelusuran aktivitas TD selama berada di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan.
Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Imigrasi Denpasar berupaya memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku serta menghormati norma dan budaya masyarakat setempat.
Penangkapan Empat WN Nigeria dalam Patroli Dharma Dewata
Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Denpasar juga berhasil mengamankan empat Warga Negara Nigeria dalam kegiatan Patroli Dharma Dewata. Keempat WNA tersebut diidentifikasi dengan inisial UMA, KUO, JIE, dan UGO. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya rutin penegakan hukum keimigrasian.
Tiga dari WN Nigeria, yaitu UMA, KUO, dan JIE, diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Investor. UMA masuk pada 13 April 2018, KUO pada 5 Februari 2026, dan JIE pada 5 Februari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda. Sementara itu, UGO masuk menggunakan izin tinggal kunjungan melalui Bandara Juanda pada 17 Juni 2025.
Keempat WNA Nigeria tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka dicurigai telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Sumber: AntaraNews