Bule Kanada Bikin Onar di Bali Sampai Rusak Rumah Warga
Warta asing ini, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51) diamankan karena membuat keributan dan merusak rumah warga di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Warga asing ini, sebelumnya ditangkap oleh kepolisian Polres Buleleng usai dilaporkan warga karena merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya Sukasada, di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan FRP kini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berupa pengrusakan properti milik warga,” kata Anak Agung Gde Kusuma Putra, dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Pelaporan pengerusakan diterima Polres Buleleng pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 18.58 Wita. Dalam laporan itu, korban menyebut sejumlah bagian rumah rusak akibat perbuatan FRP.
Selain itu, FRP juga disebut sempat mengancam warga sambil marah-marah dan hendak memukul.
Selanjutnya, setelah ditangkap oleh polisi warga asing ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Senin (11/5). Pelimpahan itu disertai surat rekomendasi dari kepolisian agar FRP dideportasi.
Masa Kunjungan Masih Berlaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, warta asing ini diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
"Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum sehingga diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Pemindahan warga asing ini, ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
"Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan," ujarnya.
Warta asing ini, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Ia menyebut, imigrasi akan lebih ketat mengawasi aktivitas orang asing terutama jika keberadaan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya