Bule Ukraina Ditangkap di Badung, Diduga Gunakan Narkotika dan Overstay 66 Hari
Warga asing ini ditangkap di sebuah vila di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/4).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal di Pulau Bali. Warga asing ini ditangkap di sebuah vila di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/4).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, DB telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya," kata Bugie dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak menuju lokasi di sebuah vila di kawasan Canggu pada pukul 15.00 WITA.
Kemudian, setibanya di lokasi tim melakukan koordinasi intensif dengan pihak keamanan vila dan personel BNN untuk melakukan penjemputan terhadap DB. Setelah petugas melakukan pemeriksaan di kamar DB dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu buah alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan oleh DB.
Meskipun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap pelanggaran keimigrasian yaitu DB telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 66 hari.
"Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Bugie.
Dia menyampaikan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran hukum keimigrasian.
Sementara itu, menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin.
"Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara yang datang dengan niat baik dan menghormati hukum serta kearifan lokal," ujar dia.
"Melalui pengawasan yang terukur dan sinergi antar-instansi, kita bersama-sama membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," tandasnya.