Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum untuk menindak warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin visa mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus Pelanggaran Visa Malaysia yang merugikan negara.
Arahan penting ini disampaikan langsung oleh Anwar Ibrahim dalam sidang kabinet Malaysia yang berlangsung di Putrajaya pada Jumat, 30 Januari 2026. Juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada publik.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pelawat asing yang memanfaatkan kelonggaran visa sosial untuk tujuan bekerja secara ilegal di Malaysia. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di negaranya.
Advertisement
Advertisement
Dalam sidang kabinet, Perdana Menteri Anwar Ibrahim secara spesifik meminta adanya tindakan pengawasan yang ketat terhadap warga asing. Pengawasan ini menyasar para pelawat yang menyalahgunakan pas sosial atau kelonggaran visa untuk bekerja di Malaysia.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik Pelanggaran Visa Malaysia semacam ini. Aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengenakan tindakan tegas kepada setiap individu yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Malaysia dalam menjaga integritas sistem keimigrasiannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi tujuan awal kedatangan mereka ke Malaysia sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Penegasan ini juga menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan fasilitas visa.
Advertisement
Pemerintah Malaysia berupaya keras untuk menyeimbangkan antara kemudahan akses bagi wisatawan dan investor dengan penegakan hukum yang ketat. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.
Advertisement
Otoritas terkait di Malaysia telah menunjukkan kinerja signifikan dalam menindak kasus Pelanggaran Visa Malaysia. Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Januari 2026, total 54.791 warga asing telah dikenakan tindakan hukum.
Fahmi Fadzil merinci, sebanyak 51.100 pelanggar ditindak sepanjang tahun 2025 saja. Sementara itu, untuk periode awal tahun 2026 hingga pertengahan Januari, tercatat 3.691 individu telah ditangkap dan diproses.
Penindakan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang intensif, menyasar individu yang masuk ke Malaysia dengan visa sosial, seperti untuk berkunjung atau berwisata. Namun, mereka kemudian terdeteksi melakukan aktivitas pekerjaan yang melanggar ketentuan visa.
Advertisement
Pemerintah Malaysia menekankan bahwa penindakan tegas ini akan terus berlanjut. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin masuk yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi negara. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memberantas praktik ilegal ini.
Sumber: AntaraNews