Copot Pol PP Line, WN Korsel Dideportasi dari Bali
Pria tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK (56). Pria tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga. Namun, izin tinggal itu dibatalkan setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan sebagai hasil koordinasi antara pihak imigrasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
"Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung," kata Winarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1) sore.
Copot Garis Pengamanan Satpol PP
Dari hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Ia mengakui telah melepas atau mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang tengah berada dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," imbuhnya.
Dipulangkan dan Masuk Daftar Penangkalan
CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pukul 23.05 WITA.
Selain dipulangkan, izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan. Namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
"Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa otoritas keimigrasian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga asing yang melanggar hukum, demi menjaga ketertiban dan keamanan daerah tujuan wisata internasional seperti Bali.