Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
BGN Evaluasi Penerima MBG: Sekolah Mampu Rasanya Tidak Perlu

{{caption}}
DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

{{caption}}
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Beberkan 3 Fokus Utama Kawal Nasib Buruh

{{caption}}
Misteri Jasad Pedagang di Sukabumi Terungkap, Balsem dan Bawang Jadi Petunjuk

{{caption}}
Alasan Prabowo Angkat Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Yaman Akibat Overstay 66 Hari

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang WNA Yaman, Mohammed Saleh Ahmed Al, setelah terbukti overstay selama 66 hari, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

{{caption}}
Imigrasi Jakarta Amankan WNA Pakistan DPO Kasus Penipuan Internasional, Langsung Dideportasi

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum.

{{caption}}
Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Tegas Deportasi WN Pakistan Tanpa Dokumen Sah

Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan **deportasi WN Pakistan** berinisial MU (25) melalui Kualanamu karena masuk tanpa dokumen sah, menunjukkan ketegasan penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.

{{caption}}
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Pakistan Pelanggar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jambi secara tegas melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melanggar izin tinggal, menegaskan konsistensi penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Fakta Mengejutkan: Imigrasi Kualanamu Tolak Dua WNA Pakistan, Terindikasi Jaringan Terorisme dan Pembunuhan Internasional

Imigrasi Kualanamu berhasil mencegah masuknya dua warga negara Pakistan yang terindikasi terlibat jaringan terorisme dan kasus pembunuhan setelah terdeteksi oleh Interpol. Apa peran Interpol dalam kasus ini?

{{caption}}
Terungkap! Imigrasi Medan Gagalkan WNA Pakistan Terindikasi Teroris dan Pembunuh Masuk Indonesia

Imigrasi Medan berhasil menggagalkan dua WNA Pakistan yang terindikasi pelaku kejahatan, termasuk terorisme dan pembunuhan, masuk ke Indonesia. Bagaimana modus operandi mereka terdeteksi dan langkah apa yang diambil Imigrasi?

{{caption}}
Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?

Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Terbitkan 42 Izin Tinggal WNA di Triwulan I 2026, Tren Menurun

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat penerbitan 42 dokumen izin tinggal WNA pada triwulan pertama tahun 2026, di tengah tren penurunan jumlah warga negara asing secara signifikan dalam tiga tahun terakhir. Simak selengkapnya mengenai dinamik

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Penginapan Lakukan Pelaporan WNA untuk Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan kewajiban pengelola penginapan untuk melakukan pelaporan WNA yang menginap, guna memperketat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Perketat Pengawasan WNA di Pelabuhan untuk Cegah Kejahatan Internasional

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang secara signifikan memperketat pengawasan WNA di empat pelabuhan utama Pulau Bangka, sebuah langkah krusial untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi kejahatan internasional.

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Terbitkan Ribuan Paspor di Triwulan I 2026, Optimalkan Layanan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berhasil menerbitkan 2.826 paspor selama Triwulan I 2026, menunjukkan komitmen dalam mengoptimalkan layanan penerbitan paspor bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Tolak 11 Permohonan Paspor, Perkuat Pencegahan TPPO

Imigrasi Pangkalpinang menolak 11 permohonan paspor pada Triwulan I 2026 sebagai upaya serius mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menunjukkan komitmen dalam melindungi warga dari jerat TPPO.

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Bentuk Kelurahan Binaan untuk Cegah TPPO di Seluruh Kota

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan membentuk Kelurahan Binaan Imigrasi di seluruh kota mulai 26 Januari 2026 untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).