Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menerbitkan 42 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama triwulan pertama tahun 2026. Dokumen ini diperuntukkan bagi WNA yang berkunjung dan bekerja di wilayah Pulau Bangka. Angka ini menunjukkan aktivitas keimigrasian yang terus berjalan di tengah dinamika pergerakan warga asing.
Meskipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengungkapkan adanya tren penurunan jumlah WNA yang terdaftar dan teregistrasi. Penurunan ini cukup signifikan, mencapai sekitar 60 persen dalam tiga tahun terakhir. Data ini memberikan gambaran mengenai perubahan pola kedatangan dan keberadaan WNA di wilayah tersebut.
Tren penurunan ini menjadi perhatian, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya jumlah WNA yang tercatat jauh lebih tinggi. Imigrasi Pangkalpinang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui inovasi digital untuk memudahkan proses keimigrasian bagi WNA.
Advertisement
Advertisement
Pada triwulan kesatu tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat 42 orang WNA yang terdaftar dan teregistrasi mendapatkan izin tinggal. Angka ini merupakan bagian dari data yang menunjukkan penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 tercatat 238 orang WNA, kemudian pada tahun 2024 sebanyak 1.580 orang, dan puncaknya pada tahun 2023 mencapai 1.934 orang yang tersebar di lima wilayah Pulau Bangka.
Lima wilayah tersebut meliputi Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Penurunan jumlah WNA ini mengindikasikan adanya perubahan faktor-faktor yang memengaruhi kedatangan dan keberadaan mereka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data ini menjadi penting untuk analisis lebih lanjut mengenai mobilitas penduduk asing di daerah tersebut.
Selain penerbitan izin tinggal, Kantor Imigrasi juga mencatat jumlah pengembalian dokumen keimigrasian. Selama triwulan kesatu 2026, sebanyak 21 dokumen telah dikembalikan. Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun 2025 dengan 19 dokumen, namun lebih rendah dari tahun 2024 (38 dokumen) dan tahun 2023 (77 dokumen). Pengembalian dokumen ini merupakan prosedur wajib bagi WNA yang masa tinggalnya telah berakhir, khususnya izin tinggal terbatas dan tetap.
Advertisement
Advertisement
Untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah meluncurkan Layanan Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang akan berkunjung atau mengurus dokumen keimigrasian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Molina menjadi solusi digital untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses.
WNA dapat mengakses layanan Molina melalui situs web resmi evisa.imigrasi.go.id. Platform ini menyediakan sistem daring untuk pengajuan berbagai jenis visa, termasuk e-visa kunjungan, prainvestasi, dan e-Visa on Arrival. Kehadiran Molina diharapkan dapat menarik lebih banyak WNA dengan memberikan pengalaman pengurusan dokumen yang lebih praktis dan transparan.
Ahmad Khumaidi menekankan bahwa dengan adanya Molina, proses pengajuan dan penginputan permohonan dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri. Selain itu, sistem ini menghilangkan transaksi langsung dengan petugas terkait pembayaran BNBP (Bea Masuk Bukan Pajak), karena pembayaran sudah terintegrasi langsung melalui situs web Molina. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir potensi praktik yang tidak diinginkan.
Advertisement
Imigrasi Pangkalpinang mengimbau seluruh WNA untuk memanfaatkan layanan Molina ini. Kemudahan, kecepatan, dan tanpa memerlukan penjamin menjadi keunggulan utama Molina. Layanan ini dapat diakses dari mana saja, memberikan fleksibilitas tinggi bagi pemohon izin tinggal WNA.
Sumber: AntaraNews