Pengawasan Orang Asing
-
News •TIMPORA Singkawang Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tengah Geliat Pariwisata dan InvestasiTIMPORA Singkawang meningkatkan sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga stabilitas daerah di tengah lonjakan pariwisata dan investasi, memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
-
News •Imigrasi Tanjungpandan Tegas! Enam WNA China Dideportasi Akibat Pelanggaran Izin TinggalKantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mendeportasi enam WNA China karena penyalahgunaan izin tinggal, menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara.
-
Politik •DPR Apresiasi Gerak Cepat Imigrasi Tangani WNA, Soroti Pengawasan Pasca KedatanganAnggota DPR RI Komisi XIII mengapresiasi respons sigap Imigrasi dalam tangani WNA bermasalah, namun menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat setelah WNA masuk wilayah Indonesia.
-
News •Layanan Keimigrasian Tanjung Uban: 1.280 Paspor Diterbitkan, Pengawasan PMI Nonprosedural DiperketatKantor Imigrasi Tanjung Uban mencatat penurunan penerbitan paspor pada triwulan I 2026, namun intensifkan pengawasan orang asing dan cegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui layanan keimigrasian yang ketat.
-
News •Tiga Warga Australia Masuk Indonesia Secara Ilegal, Begini Kronologinya hingga Tertangkap Petugas ImigrasiTiga warga Australia itu bakal menjalani sidang sebelum dideportasi.
-
News •Imigrasi Madiun Resmikan Desa Klumutan sebagai Desa Binaan KeimigrasianKantor Imigrasi Madiun telah menetapkan Desa Klumutan sebagai Desa Binaan Imigrasi Madiun. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana perdagangan orang.
-
News •Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WN Pakistan karena Langgar Aturan KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang WN Pakistan berinisial FM (44) karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, menegaskan komitmen pengawasan ketat.
-
News •Imigrasi Jayapura Tindak 115 WNA Sepanjang 2025, Penindakan WNA Jayapura MenurunKantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mencatat penurunan signifikan dalam penindakan WNA sepanjang 2025. Penindakan WNA Jayapura ini menunjukkan kinerja positif dalam pengawasan keimigrasian, meskipun pengawasan tetap ditingkatkan.
-
News •Imigrasi Denpasar Pindahkan Tujuh WNA Bangladesh Ilegal ke Rudenim untuk DeportasiKantor Imigrasi Denpasar mengambil tindakan tegas dengan memindahkan tujuh WNA Bangladesh yang tidak memiliki dokumen sah ke Rudenim. Simak bagaimana Imigrasi Denpasar menindak tegas WNA Bangladesh ilegal ini sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasi
-
News •Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 13 WNA Pelanggar Izin Tinggal Event Pemotretan BerbayarKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan **deportasi WNA** sebanyak 13 orang asal China yang terlibat dalam event pemotretan berbayar karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Simak detail pelanggarannya!
-
News •Imigrasi Maluku Gagalkan TPPM 37 WNA Sepanjang 2025, Perketat PengawasanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku berhasil menggagalkan upaya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan 37 WNA sepanjang tahun 2025, menandai capaian signifikan dalam pengawasan orang asing di wilayah kepulauan ini.
-
News •Imigrasi Langsa Terbitkan 14.039 Paspor Sepanjang 2025, Raih Berbagai PenghargaanKantor Imigrasi Langsa berhasil menerbitkan 14.039 paspor sepanjang tahun 2025, menunjukkan komitmen pelayanan prima dan kontribusi signifikan terhadap negara.
-
News •Imigrasi Pastikan Nol TKA di Tambang Ilegal Bangka, Pengawasan DiperketatKantor Imigrasi Pangkalpinang tegaskan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di tambang ilegal Bangka setelah pengawasan ketat, sekaligus mengungkap penurunan signifikan izin tinggal TKA.
-
News •Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2025 Akibat Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi delapan WNA sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus penyamaran WNI yang menonjol.
-
News •Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Pakistan Pelanggar Izin TinggalKantor Imigrasi Jambi secara tegas melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melanggar izin tinggal, menegaskan konsistensi penegakan hukum keimigrasian.
-
News •Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Tersangka Pelanggaran Izin TinggalKantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah menetapkan seorang WNA Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. WNA Malaysia Langsa ini diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.
-
News •Tega! Lebih dari 10 WNA 'Nakal' di Karawang Dideportasi dan Diblacklist Imigrasi, Ini PenyebabnyaKantor Imigrasi Karawang tegas melakukan deportasi WNA Karawang yang melanggar aturan keimigrasian, bahkan hingga dicantumkan dalam daftar hitam. Apa saja pelanggaran yang paling sering terjadi?
-
News •Tahukah Anda? Imigrasi Bandung Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Sumedang Lewat Tim PoraKantor Imigrasi Bandung perkuat sinergi pengawasan orang asing di Sumedang melalui Rapat Tim Pora dan operasi lapangan, memastikan keamanan dan ketertiban wilayah. Ada apa sebenarnya?
-
News •Puluhan Tahun Tinggal Ilegal, Imigrasi Agam Klarifikasi Status WNA NA yang Sempat Ngaku WNI di MalaysiaImigrasi Agam klarifikasi status WNA inisial NA yang tinggal ilegal puluhan tahun di Indonesia, bahkan sempat mengaku WNI di Malaysia. Bagaimana nasibnya kini?
-
News •Imigrasi Aceh Deportasi 3 WNA Malaysia, Ternyata Ini Pelanggaran Izin TinggalnyaKantor Imigrasi Sabang, Aceh, melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap tiga warga negara Malaysia. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.