Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah menerbitkan sebanyak 1.280 paspor elektronik selama triwulan pertama tahun 2026. Jumlah ini meliputi 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor, menunjukkan peran vital Imigrasi dalam pelayanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
Selain layanan paspor, Imigrasi Tanjung Uban juga aktif dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara, terutama melalui jalur laut. Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihaknya melayani total 154.833 perlintasan pada awal tahun 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyatakan bahwa penurunan penerbitan paspor dibandingkan periode sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Imigrasi berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan memperketat pengawasan untuk mencegah praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta memastikan kepatuhan hukum keimigrasian.
Advertisement
Advertisement
Pada triwulan pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat penerbitan 1.280 paspor elektronik. Angka ini terdiri dari 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor.
Jumlah penerbitan paspor ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, yang mencapai 1.627 penerbitan paspor. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa penurunan ini menjadi fokus evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Peningkatan kualitas layanan akan dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia serta pemanfaatan layanan berbasis digital. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses permohonan paspor dan memberikan kemudahan bagi pemohon.
Advertisement
Advertisement
Dalam periode yang sama, Imigrasi Tanjung Uban juga menolak 33 permohonan paspor secara sistem. Empat permohonan lainnya ditolak karena terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Imigrasi memperketat proses permohonan paspor, khususnya melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara yang cermat. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal yang dapat merugikan warga negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk melindungi warga negara dari praktik penempatan kerja ilegal di luar negeri. Pengetatan ini juga bertujuan memastikan setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan sesuai prosedur.
Advertisement
Advertisement
Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara. Terutama melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di wilayah kerjanya.
Pada awal tahun 2026, tercatat sebanyak 154.833 perlintasan orang asing, terdiri atas 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan. Rinciannya, TPI Bandar Bentan Telani mencatat 75.099 kedatangan dan 77.841 keberangkatan, TPI Bandar Seri Udana sebanyak 581 kedatangan dan 573 keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 323 kedatangan dan 416 keberangkatan.
Jumlah perlintasan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat total 122.468 perlintasan. Tingginya mobilitas ini menjadi tantangan tersendiri yang diantisipasi melalui pengawasan terstruktur dan berkelanjutan oleh Imigrasi Tanjung Uban.
Advertisement
Advertisement
Sepanjang triwulan pertama 2026, Imigrasi Tanjung Uban telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan orang asing. Kegiatan ini meliputi 19 operasi mandiri, 28 operasi intelijen, serta empat kegiatan sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Adi Hari Pianto menambahkan bahwa pada periode tersebut tidak terdapat penyidikan kasus pelanggaran keimigrasian. Hal ini berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat satu kasus pelanggaran.
Capaian ini menunjukkan bentuk ketaatan warga negara asing terhadap hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di Pulau Bintan. Imigrasi Tanjung Uban terus berupaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan lingkungan yang aman dari pelanggaran keimigrasian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews