Tiga Warga Australia Masuk Indonesia Secara Ilegal, Begini Kronologinya hingga Tertangkap Petugas Imigrasi

Tiga warga Australia itu bakal menjalani sidang sebelum dideportasi.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Tiga Warga Australia Masuk Indonesia Secara Ilegal, Begini Kronologinya hingga Tertangkap Petugas Imigrasi
Tiga Warga Australia Masuk Indonesia Secara Ilegal, Begini Kronologinya hingga Tertangkap Petugas Imigrasi (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI untuk menjalani proses peradilan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4). Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian, yaitu ilegal akses atau masuk ke wilayah hukum negara Indonesia tanpa prosedur alias ilegal.

“Mereka menggunakan pesawat jenis piper (kecil) dan mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada November 2025 lalu,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman saat jumpa pers di kantor Keimigrasian, Jakarta, Kamis (9/5).

Yuldi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke. Pesawat itu diterbangkan oleh JVD dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia.

“Namun sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia (sebuah area tanpa petugas imigrasi) untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia,” jelas Yuldi.

Yuldi menambahkan, sesampainya mereka Indonesia, tepatnya di Merauke, petugas Imigrasi setempat mendapatkan bahwa ZA dan DTL tidak membawa paspor. Mereka pun diamankan untuk diinterogasi, beserta pilot yang juga warga negara Australia, berinisial ZA.

“Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan,” ungkap Yuldi.



Kejaksaan dan Imigrasi Tangani Kasus Warga Australia
Kejaksaan dan Imigrasi Tangani Kasus Warga Australia Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Yuldi melanjutkan, selain ketiga WNA tersebut, masih ada satu orang berkebangsaan Indonesia berinisial VEG yang masih dalam pengembangan penyidikan. Dia diketahui ikut dalam penerbangan terkait dan bertugas sebagai co-pilot mendampingi JVD. Namun status hukumnya masih sebatas saksi.

Sebagai informasi, dalam penyidikan ini, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.

Diketahui, ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Terhadap sang pilot, JVD, dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut yakni Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Menambahkan hal tersebut Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah.

"Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegas Hendarsam.

Hendarsam menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, sebut Hendarsam, merupakan buah dari sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan instansi lain.

"Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," Hendarsam memungkasi.



Rekomendasi