Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Yaman Akibat Overstay 66 Hari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang WNA Yaman, Mohammed Saleh Ahmed Al, setelah terbukti overstay selama 66 hari, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandarlampung telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al. Deportasi ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan respons atas pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA tersebut. Mohammed Saleh Ahmed Al diketahui telah tinggal di Provinsi Lampung melebihi batas waktu yang diberikan.
Pelanggaran ini menegaskan komitmen Imigrasi Bandarlampung dalam menegakkan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara. Seluruh proses deportasi berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Penemuan dan Proses Deportasi WNA Yaman
Keberadaan Mohammed Saleh Ahmed Al pertama kali diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat mencurigai aktivitas WNA tersebut di sebuah penginapan di Bandarlampung.
Menindaklanjuti laporan ini, tim Imigrasi Bandarlampung segera melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WNA Yaman tersebut telah overstay selama 66 hari.
Proses deportasi dimulai pada pukul 05.00 WIB, dengan tim Imigrasi Bandarlampung mengawal WNA tersebut menuju Pelabuhan Bakauheni. Perjalanan dilanjutkan dengan menyeberang ke Pelabuhan Merak, kemudian menempuh jalur darat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di bandara, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait. Koordinasi ini bertujuan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga proses deportasi dapat berjalan tanpa hambatan.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Penegakan Aturan Keimigrasian
Mohammed Saleh Ahmed Al terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya. Visa yang dimilikinya hanya berlaku hingga Maret 2026, namun ia masih berada di Indonesia hingga Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Taufiq Hidayat, menyatakan bahwa deportasi ini adalah pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran overstay selama 66 hari ini menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Komitmen Imigrasi dalam Pengawasan WNA
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, menegaskan pentingnya pengawasan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dioptimalkan.
Optimalisasi pengawasan ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum. Tujuannya adalah memastikan semua WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan keberangkatan Mohammed Saleh Ahmed Al ke negara tujuannya, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dinyatakan selesai dilaksanakan. Ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan Imigrasi.
Sumber: AntaraNews