Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh Barat Daya
Kantor Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang terbukti melakukan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada di wilayah Aceh Barat Daya. WNA tersebut diketahui berinisial MLT, berusia 62 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menjelaskan bahwa MLT diamankan di sebuah lokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 April, sebagai bagian dari upaya pengawasan keimigrasian.
MLT terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia karena telah menetap melebihi batas waktu yang ditentukan. Nicky Avry Muchelly menegaskan bahwa WNA tersebut melakukan overstay selama 237 hari, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Penangkapan dan Pelanggaran Izin Tinggal WNA Malaysia
Penangkapan WNA Malaysia berinisial MLT ini merupakan hasil dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Meulaboh. Operasi Wirawaspada bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja mereka. Keberadaan MLT yang melanggar izin tinggal menjadi fokus utama penindakan.
Nicky Avry Muchelly menjelaskan bahwa MLT telah tinggal di Indonesia melampaui batas waktu yang diizinkan. Pelanggaran ini, yaitu overstay selama 237 hari, mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Pihak imigrasi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses pengamanan WNA Malaysia ini dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Hal ini sesuai dengan komitmen Imigrasi Meulaboh untuk melaksanakan pengawasan secara optimal. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti serius demi kedaulatan negara.
Operasi Wirawaspada dan Komitmen Pengawasan Keimigrasian
Operasi Wirawaspada merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman. Arahan ini disampaikan melalui teleconference pada Selasa, 7 April, dan dilaksanakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.
Kegiatan ini mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh yang meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya. Pengawasan ini sangat penting untuk memantau aktivitas WNA dan mencegah potensi pelanggaran. Imigrasi Meulaboh berupaya memastikan semua WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan. Mereka akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta kedaulatan negara dari ancaman yang mungkin timbul akibat pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
Sumber: AntaraNews