Sorot
{{caption}}
Ironi Kasus Asusila di Sukabumi: Anak Trauma, Ibu Dilaporkan Tersangka

{{caption}}
Timnas Indonesia Sikat Oman, 4 Pemain Curi Perhatian

{{caption}}
Amirul Hajj Dorong Budaya Haji Ramah Lingkungan: Bagian dari Ibadah

{{caption}}
Tak Hanya Porsche-Harley, KPK juga Sita Valas dan Perhiasan Silmy Karim

{{caption}}
Hasil Timnas Indonesia vs Oman: Emil Audero Tepis Penalti, Garuda Unggul di Babak Pertama

{{caption}}
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun hingga Mei 2026

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Tegas Deportasi WN Pakistan Tanpa Dokumen Sah

Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan **deportasi WN Pakistan** berinisial MU (25) melalui Kualanamu karena masuk tanpa dokumen sah, menunjukkan ketegasan penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay, Jaga Kedaulatan Negara

Petugas Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang kedapatan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, menegaskan komitmen pengawasan keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara.

{{caption}}
Imigrasi Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang overstay selama delapan tahun di Pacitan. Kasus WNA Malaysia overstay ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang serius.

{{caption}}
Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.

{{caption}}
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Ini

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.

{{caption}}
Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?

Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.

{{caption}}
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

{{caption}}
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas

HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Telusuri WNA Tambang Ilegal di Aceh Jaya, Pastikan Kepatuhan Hukum

Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan penelusuran intensif terkait dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas tambang ilegal di Aceh Jaya, menegaskan komitmen dalam Pengawasan WNA Aceh Jaya dan penegakan hukum.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Himpun Capaian PNBP Rp8,2 Miliar Lebih di 2025, Lampaui Target Signifikan

Kantor Imigrasi Meulaboh berhasil menghimpun Capaian PNBP Imigrasi Meulaboh sebesar Rp8,2 miliar lebih di tahun 2025, melampaui target yang ditetapkan dan menunjukkan kinerja prima dalam layanan keimigrasian.

{{caption}}
Tahukah Anda? Pekerja Tambang Vietnam yang Terluka di Aceh Pulang Kampung untuk Perawatan Medis

Seorang Pekerja Tambang Vietnam yang mengalami patah kaki akibat insiden pelemparan batu di Aceh Barat telah kembali ke negaranya untuk menjalani perawatan intensif. Simak selengkapnya!

{{caption}}
Tahukah Anda? 56 WNA di Tambang Emas Aceh Barat Berstatus Legal, Ini Penjelasan Imigrasi!

Kantor Imigrasi Meulaboh memastikan 56 WNA Tambang Emas Aceh Barat di PT Magellanic Garuda Kencana berstatus legal, sebagian masih calon pekerja. Simak detailnya!

{{caption}}
FOTO: Ribuan Warga Abdya Pecahkan Rekor Memasak Lemang Terbanyak

Ribuan warga di Aceh Barat Daya memasak 15.000 lemang dan memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia.

{{caption}}
Bulog Blangpidie Prioritaskan Penyerapan Beras Lokal dengan Standar Kualitas Tinggi

Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie berkomitmen penuh dalam Penyerapan Beras Lokal Bulog Blangpidie dari petani, memastikan kualitas terbaik untuk ketahanan pangan daerah. Simak bagaimana Bulog menjaga stok pangan Abdya.

{{caption}}
Polisi Temukan Luapan Limbah Emas Aceh Barat Daya, Belum Cemari Permukiman Warga

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menemukan luapan limbah pengolahan emas di Babahrot. Meski belum mencemari permukiman, langkah preventif diambil untuk atasi potensi dampak limbah emas Aceh Barat Daya.

{{caption}}
Dua Pejabat DKP Abdya Didakwa Korupsi Pengelolaan Pabrik Es, Rugikan Negara Ratusan Juta

Dua pejabat Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Barat Daya didakwa atas kasus korupsi DKP Abdya terkait pengelolaan pabrik es yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp715,2 juta.

{{caption}}
Pemkab Abdya Buka Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026, Targetkan Cetak 100 Penghafal

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meluncurkan program Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026 untuk mencetak 100 penghafal Al Quran. Program ini menawarkan beasiswa bulanan dan kesempatan bagi putra-putri daerah untuk menjadi hafiz/hafizah.

{{caption}}
Petani Aceh Barat Daya Percepat Tanam Padi, Antisipasi Krisis Beras Pascabencana

Petani di Aceh Barat Daya mempercepat tanam padi di 8.000 hektare lahan guna antisipasi krisis beras pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, memastikan ketahanan pangan regional.