Imigrasi Denpasar Pindahkan Tujuh WNA Bangladesh Ilegal ke Rudenim untuk Deportasi
Kantor Imigrasi Denpasar mengambil tindakan tegas dengan memindahkan tujuh WNA Bangladesh yang tidak memiliki dokumen sah ke Rudenim. Simak bagaimana Imigrasi Denpasar menindak tegas WNA Bangladesh ilegal ini sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasi
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran. Pemindahan ini dilakukan karena ketujuh WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan akan ditampung sementara sebelum proses deportasi dilaksanakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti, menegaskan bahwa ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk wilayah Indonesia. Pemeriksaan sistem perlintasan keimigrasian menunjukkan bahwa mereka masuk secara ilegal.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan kepolisian.
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh Ilegal
Penangkapan ketujuh WNA Bangladesh ini dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang. Gelombang pertama terjadi pada Sabtu (14/2), ketika dua orang WNA diserahkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Keduanya diketahui telah tinggal selama empat hari di salah satu masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas yang jelas. Setelah penyerahan, mereka digelandang ke Ruang Detensi Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada tahap kedua, Rabu (18/2), petugas kembali menerima lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Kelima WNA ini juga langsung digiring ke Ruang Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses identifikasi dan pemeriksaan.
Setelah ditindaklanjuti di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, ketujuh WNA tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Kabupaten Badung. Mereka akan ditampung di sana sambil menunggu proses administrasi untuk pemulangan kembali ke negara asalnya.
Pelanggaran dan Proses Hukum Keimigrasian
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketujuh WNA Bangladesh ini diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terkait dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian mengonfirmasi bahwa tidak ada catatan masuk resmi untuk ketujuh WNA tersebut. Hal ini memperkuat status mereka sebagai imigran ilegal di wilayah Indonesia.
R Haryo Sakti menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas untuk menjaga kedaulatan negara. Pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bali
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Denpasar, kepolisian, dan Satpol PP. Kolaborasi ini dinilai sangat efektif dalam penanganan kasus WNA ilegal.
Menurut Felucia, kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali. Tim Pora memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di pulau dewata.
Sinergi antarlembaga ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat dan terkoordinasi diperlukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas wilayah.
Sumber: AntaraNews