Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian. (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Pulau Bangka. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 19 WNA telah dideportasi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena menyalahgunakan izin tinggal mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.

Penindakan ini tidak berhenti di tahun sebelumnya, melainkan terus berlanjut hingga awal tahun 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengungkapkan bahwa pada Triwulan I 2026, dua WNA lagi telah dideportasi. Mereka berasal dari Pakistan dan Italia, dengan pelanggaran izin tinggal yang berbeda namun sama-sama serius.

Peningkatan jumlah deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia. Otoritas setempat tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran.

Data menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam jumlah deportasi WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Pada tahun 2025, angka deportasi mencapai 19 orang, melampaui jumlah pada tahun-tahun sebelumnya. Perbandingan ini menunjukkan peningkatan dari tujuh orang pada tahun 2024 dan 11 orang pada tahun 2023.

Peningkatan ini mencerminkan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan proaktif dari pihak imigrasi. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, di mana WNA tidak mematuhi maksud dan tujuan dari visa atau izin yang diberikan. Hal ini menjadi fokus utama dalam penindakan yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan dan tujuan izin tinggal yang telah diberikan. Ketegasan ini bertujuan untuk menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus deportasi pada Triwulan I 2026 menyoroti beragam modus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA. Salah satu kasus melibatkan WNA asal Pakistan yang menggunakan visa kunjungan namun kedapatan bekerja di Pulau Bangka. Pelanggaran ini jelas menyalahi peruntukan visa kunjungan yang tidak memperbolehkan aktivitas bekerja.

Kasus lain yang menarik perhatian adalah deportasi WNA asal Italia yang melanggar izin tinggal di sektor olahraga. Meskipun memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor di PT Futa Diallo International, WNA tersebut justru bekerja sebagai pemain sepak bola. Selain itu, alamat tempat tinggal yang didaftarkan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pelanggaran-pelanggaran ini secara spesifik melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Ahmad Khumaidi menegaskan, "Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap WNA wajib menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang diberikan." Imigrasi Pangkalpinang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Dalam upaya menjaga ketertiban keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tidak hanya mengandalkan penindakan internal. Mereka juga secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar mereka.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang patuh hukum. Informasi dari masyarakat dapat menjadi data awal yang berharga bagi Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini membantu memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.

Ahmad Khumaidi menekankan bahwa kolaborasi ini akan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan kepentingan nasional dan ketertiban umum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi