Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan **deportasi 13 warga negara asing (WNA)** asal China. Mereka dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan tegas ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam acara pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” yang diselenggarakan di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa **deportasi WNA** dan penangkalan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini bermula dari pemantauan keimigrasian yang dilakukan petugas pada Senin, 26 Januari 2026, di lokasi acara tersebut. Dari pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah WNA yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan berbayar ini.
Advertisement
Advertisement
Pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Imigrasi Jakarta Selatan melaksanakan pemantauan keimigrasian di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru. Pemantauan ini dilakukan terhadap acara “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” yang diketahui merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Luxuravision.id di Jakarta pada tanggal 21-28 Januari 2026, dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan. Petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang terlibat langsung dalam kegiatan ini.
Para WNA tersebut memiliki peran beragam, mulai dari fotografer, penata rias, penata gaya, hingga bagian dari kepanitiaan acara. Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing yang terdata kemudian diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut mengenai status izin tinggal mereka.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, terbukti bahwa 13 warga negara asing tersebut telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pelanggaran ini menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan tegas.
Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026, ke-13 WNA tersebut resmi dideportasi dari Indonesia. Tindakan **deportasi WNA** ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum ini juga menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.
Advertisement
Advertisement
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya. Hal ini merupakan upaya penting untuk menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Masyarakat juga diajak untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Imigrasi mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen ini mencerminkan dedikasi Imigrasi dalam memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Ini juga untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan ketertiban umum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews