Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jambi telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Tindakan ini dilakukan karena ketiga WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Proses deportasi ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Jambi untuk menjaga konsistensi penegakan hukum keimigrasian di wilayahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menyatakan bahwa pemulangan warga asing ini adalah tindak lanjut dari laporan atensi pimpinan. Imigrasi Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing. Langkah ini sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Deportasi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 14 hingga 15 November 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Ketiga WNA Pakistan yang dideportasi adalah Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Mereka kini telah dipulangkan ke negara asalnya, Pakistan, setelah proses administrasi keimigrasian selesai dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Tiga warga negara Pakistan yang dideportasi oleh Imigrasi Jambi sebelumnya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan keimigrasian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil investigasi mendalam, ditemukan adanya pelanggaran serius terkait izin tinggal mereka di Indonesia.
Hubertus Hence menegaskan, "Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Jambi dalam menjaga kedaulatan hukum.
Pelanggaran izin tinggal merupakan salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian yang dapat berujung pada tindakan administratif berupa deportasi. Selain deportasi, Imigrasi Jambi juga menerapkan sanksi penangkalan bagi ketiga WNA tersebut. Sanksi penangkalan ini memastikan mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Proses deportasi ketiga WNA Pakistan tersebut melibatkan koordinasi yang cermat dari tim Imigrasi Jambi. Pengawalan dilakukan oleh petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Pada hari Sabtu, 15 November 2025, ketiga WNA tersebut dibawa menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan proses pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Prosedur ini memastikan semua dokumen dan persyaratan deportasi telah terpenuhi sebelum keberangkatan. Langkah ini juga menunjukkan sinergi antar unit keimigrasian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem resmi diterbangkan. Mereka menggunakan penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET). Dengan selesainya proses ini, Imigrasi Jambi memastikan bahwa tindakan hukum telah dilaksanakan secara tuntas dan sesuai prosedur.
Advertisement
Advertisement
Selain tindakan deportasi, Imigrasi Jambi juga menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap ketiga WNA Pakistan tersebut. Sanksi penangkalan ini adalah larangan bagi mereka untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Durasi penangkalan akan ditentukan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Penerapan sanksi penangkalan ini merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran izin tinggal yang telah dilakukan. Hal ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi WNA lain agar mematuhi peraturan keimigrasian Indonesia. Imigrasi Jambi secara konsisten menerapkan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan. Setiap pelanggaran izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai aturan akan ditindaklanjuti. Konsistensi dalam penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama untuk memastikan kedaulatan hukum di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews