Imigrasi Jakarta Amankan WNA Pakistan DPO Kasus Penipuan Internasional, Langsung Dideportasi
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial NA dalam operasi gabungan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jakarta.
Operasi ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antarunit kerja keimigrasian dalam rangka pengawasan orang asing, khususnya di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.
Daftar Pencarian Orang
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun pada April 2026, NA diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negaranya, Pakistan, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan keuangan dan penipuan visa internasional.
Sebelumnya, NA tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga Mei 2026. Namun, setelah dilakukan pemanggilan terhadap sponsor, diperoleh informasi bahwa NA telah meninggalkan wilayah Indonesia dan mengakhiri izin tinggalnya melalui mekanisme Exit Re-entry Permit (ERP).
Meski demikian, hasil pemantauan lanjutan menunjukkan bahwa NA kembali memasuki Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) dan diketahui berada di wilayah Jakarta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi di sebuah hotel kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
NA Dibawa ke Kantor Imigrasi
Dalam pelaksanaan operasi, petugas turut berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta TIMPORA untuk mengamankan yang bersangkutan. NA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan koordinasi lintas instansi, pihaknya menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi serta memasukkan NA ke dalam daftar penangkalan (cekal).
Proses deportasi telah dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, dengan tujuan Pakistan setelah melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia, tegasnya, tidak dapat menjadi tempat berlindung bagi warga negara asing yang terlibat dalam tindak kejahatan transnasional maupun pelanggaran hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.