Cerita WN Kolombia Dideportasi Usai Tertangkap Mengamen Ala Akrobatik Usai Kehabisan Uang
Dua WN Kolombia ini harus berurusan dengan pihak imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk mencari uang.
Dua warga negara (WN) Kolombia diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo karena mengamen di jalanan. Dua WN Kolombia ini berinisial GM (30) dan LV (26).
Dua WN Kolombia ini harus berurusan dengan pihak imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk mencari uang.
Penangkapan terhadap dua WN Kolombia ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat keduanya sedang mengamen di perempatan jalan Druwo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (14/4) lalu.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY Junita Sitorus menyebut aktivitas yang dilakukan kedua WN Kolombia ini melanggar hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kami melihat ada warga asing melakukan akrobat dan setelah ditelusuri ternyata mereka adalah WNA. Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," kata Junita dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Pemeriksaan Pelaku
Junita menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua WN Kolombia ini masuk ke Indonesia dari Batam. Keduanya tiba di Indonesia pada 23 Maret 2026.
"Mereka datang menggunakan Visa on Arrival (VoA). Untuk tujuan wisata," terang Junita.
Usai dari Batam, lanjut Junita, keduanya berwisata ala backpacker ke sejumlah daerah di Indonesia. Keduanya sempat singgah di Jambi, Palembang, Jakarta, Bandung dan masuk ke Yogyakarta pada awal April 2026.
Junita menerangkan kedua WN Kolombia ini akan dideportasi ke negara asalnya melalui Kedutaan Kolombia di Indonesia. Biaya deportasi atau pemulangan, sambung Junita ditanggung oleh sponsor, WNA atau kedutaan sehingga pemerintah tak mengeluarkan biaya deportasi.
Alasan Kedua Pelaku Mengamen
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Muhammad Wahyudiantoro menjelaskan, alasan keduanya mengamen karena faktor ekonomi. Dalam aksi ngamennya ini keduanya melakukan sejumlah aksi akrobatik.
"Setibanya di Yogyakarta, mereka mengaku kehabisan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa guest house. Mereka akhirnya nekat mengamen dengan kemampuan akrobatik untuk menyambung hidup," ucap Wahyudiantoro.
Wahyudiantoro menegaskan meski beralasan karena keadaan darurat, pihak Imigrasi tetap bertindak tegas. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 Huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Wahyudiantoro menambahkan barang bukti berupa bola dan lingkaran udara disita dari kedua WN Kolombia itu. Beberapa alat akrobatik ini dibawa mereka dari Kolombia.
Tak hanya mengamen akrobatik, kedua WN Kolombia ini juga menerima jasa foto bersama dengan imbalan sejumlah uang. Berdasarkan pengakuan kedua WN ini dalam sehari keduanya mendapatkan uang Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu. Uang yang didapat itu dipakai untuk biaya hidup selama backpackeran.