Beda Fatwa dengan MUI soal Dam Haji, Kemenhaj Tegaskan Hanya Opsi Bukan Kewajiban
Kebijakan tersebut hanya disiapkan sebagai opsi untuk memberikan keleluasaan kepada jemaah dalam menjalankan fikih haji sesuai keyakinan masing-masing.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia bukanlah kewajiban bagi jemaah haji asal Indonesia. Kebijakan tersebut hanya disiapkan sebagai opsi untuk memberikan keleluasaan kepada jemaah dalam menjalankan fikih haji sesuai keyakinan masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak penyembelihan hewan dam dilakukan di Indonesia.
“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fiqh yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Jemaah Tetap Dipersilakan Menyembelih Dam di Tanah Haram
Dahnil menegaskan pemerintah juga tetap mempersilakan jemaah yang meyakini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram untuk melaksanakannya di Arab Saudi.
“Yang percaya hanya bisa dipotong di tanah haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilakan potong di tanah haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain di luar itu pemerintah kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal," kata Dahnil.
Menurutnya, pemerintah tidak berada pada posisi memaksakan satu pandangan tertentu. Sebaliknya, pemerintah ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi jemaah dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan fikih masing-masing selama tetap sesuai aturan.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan figh dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara figh haji," pungkas Dahnil.
MUI: Penyembelihan Dam Harus di Tanah Haram
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menegaskan bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk dalam pelaksanaan penyembelihan hewan dam.
Ia menilai alasan pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi masyarakat tidak tepat secara syariat.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman Dahlan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (14/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Pemindahan pelaksanaan dam ke Indonesia, menurut MUI, hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi darurat atau alasan yang sangat kuat, misalnya jika pemerintah Arab Saudi melarang penyembelihan dam di Tanah Haram.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," kata dia berseloroh.
Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Merupakan Satu Paket
Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh rangkaian ibadah haji merupakan satu paket ibadah yang memiliki aturan khusus dan berbeda dengan ibadah umum lainnya.
"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.
Ia juga menyebut layanan penyembelihan dam di Arab Saudi sejauh ini tidak bermasalah. Bahkan, pemerintah Saudi disebut telah memfasilitasi layanan penyembelihan dam melalui lembaga resmi.
“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tetap melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram. Jika terdapat persoalan dalam pengelolaannya, menurut dia, yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan memindahkan lokasi ibadahnya.
"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
MUI Keluarkan Surat Resmi untuk Menteri Haji
Majelis Ulama Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 tersebut berisi Tadzkirah terhadap Surat Edaran Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.
Berikut poin-poin penting dalam fatwa tersebut:
1. Jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)