WNA Asal Inggris Diamankan, Diduga Lakukan Intimidasi dan Overstay di Denpasar
Penindakan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden yang terjadi di kawasan Renon, Kota Denpasar.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) setelah diduga terlibat tindakan intimidasi yang sempat viral di media sosial.
Penindakan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden yang terjadi di kawasan Renon, Kota Denpasar. Menanggapi laporan tersebut, pada Jumat (17/4), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan pengawasan lapangan dengan berkoordinasi bersama Polsek Denpasar Selatan.
Setelah melakukan koordinasi, petugas mendatangi tempat tinggal TD di sekitar Jalan Tukad Unda. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris.
Kooperatif
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, TD disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Dari hasil pemeriksaan, TD diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Petugas kemudian mengamankan TD dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tim masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan warga, sekaligus menelusuri aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti , menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
Apresiasi
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA. Selain itu, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan dalam mengamankan WNA yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Bali.