Polda Sultra Sita Tiga Alat Berat dalam Penindakan Penambangan Ilegal di Kolaka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita tiga ekskavator dan menetapkan satu tersangka terkait aktivitas penambangan ilegal di Kolaka, setelah menerima laporan masyarakat.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin di Kabupaten Kolaka. Aparat menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi penambangan ilegal tersebut. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Kejadian ini berlangsung di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, setelah adanya laporan dari masyarakat. Selain alat berat, polisi juga mengamankan tumpukan batu hasil penambangan dan menahan satu orang tersangka. Penindakan ini merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat mengenai praktik ilegal.
Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut pada Minggu malam. Tersangka berinisial DD (32) kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku penambangan ilegal lainnya di wilayah Sultra.
Kronologi Penindakan dan Barang Bukti
Penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik ilegal di Desa Oko-Oko, Pomalaa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus Polda Sultra dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim bergerak cepat untuk memverifikasi informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi. Di lokasi, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit ekskavator yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Selain itu, tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal juga turut diamankan oleh petugas. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum pertambangan.
AKBP Edi Raharjono menjelaskan bahwa penemuan barang bukti ini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus. Tindakan tegas kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka. DD dianggap bertanggung jawab penuh atas aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi. Penetapan tersangka ini melalui prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka DD saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) [5, 6]. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku penambangan ilegal.
Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Penegakan hukum diharapkan mampu memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Sumber: AntaraNews