30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
Dalam aktivitasnya, para pelaku tidak mengedepankan dampak lingkungan dan keamanan orang banyak.
Dalam aktivitasnya, para pelaku tidak mengedepankan dampak lingkungan dan keamanan orang banyak.
Polisi menciduk 30 penambang batubara liar di Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam aktivitasnya, para pelaku tidak mengedepankan dampak lingkungan dan keamanan orang banyak.
Dari identifikasi, para pelaku berstatus pemilik tambang, asisten operator, sopir, dan pencatat keluar masuk kendaraan. Mereka diamankan tanpa perlawanan saat beraktivitas oleh tim gabungan Polres Muara Enim dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel di tiga lokasi di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Sabtu (28/10).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, penangkapan diawali penyelidikan mendalam setelah dilaporkan adanya aktivitas penambangan liar. Untuk mengoptimalkan penggerebekan, sebanyak 202 personil dikerahkan.
"Dari penggerebekan, 30 pelaku ditangkap, mereka adalah penambang batubara liar," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Senin (30/10).
Dalam operasinya, penambang sama sekali tidak mengutamakan keselamatan dan dampak lingkungan. Bahkan, mereka nekat menggali tanah di pinggir dua tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
"Sudah tidak berizin, penambangan yang mereka lakukan sangat berbahaya," kata Andi Supriadi.
Usai penggerebekan, polisi mendatangi kediaman seorang warga yang dikenal sebagai pemain lama dalam penambangan ilegal. Hanya saja, pelaku lebih dulu kabur dan petugas mendapati beberapa unit alat berat miliknya yang kini telah disita.
"Kami berupaya memutus jaringan ini dan membongkar penambangan ilegal lain," ujar Andi.
Terhadap 30 penambang, penyidik menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Barang bukti disita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser, dan mobil pikap.
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaTiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca Selengkapnya