OIKN Perketat Penegakan Hukum untuk Lindungi Hutan di Ibu Kota Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum OIKN yang tegas guna memberantas perusakan hutan dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah IKN, memastikan kelestarian lingkungan ibu kota baru yang berkelanjutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OIKN Perketat Penegakan Hukum untuk Lindungi Hutan di Ibu Kota Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas penegakan hukum untuk memberantas perusakan hutan di wilayah IKN, memastikan kelestarian lingkungan ibu kota baru yang berkelanjutan. (AntaraNews)

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum yang ketat terhadap segala bentuk perusakan hutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan oleh Agung Dodit Muliawan, seorang pejabat OIKN, di Sepaku pada Minggu (10/5). Upaya ini mencakup area delineasi IKN yang meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Muliawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Kegiatan Ilegal di wilayah IKN, menyatakan bahwa timnya tidak akan ragu menindak tegas aktivitas yang merugikan lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OIKN untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mencegah pelanggaran hukum di kawasan strategis tersebut.

Selain penindakan, Satgas juga aktif melakukan restorasi lahan serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan di IKN. Penegakan hukum OIKN ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lestari dan aman dari eksploitasi ilegal.

Komitmen OIKN dalam Melindungi Lingkungan IKN

OIKN secara konsisten menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan di Ibu Kota Nusantara. Satgas Pemberantasan Kegiatan Ilegal telah memasang rambu-rambu larangan untuk mencegah pihak mana pun melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Ini menegaskan bahwa kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto adalah area terlarang untuk kegiatan penambangan.

Agung Dodit Muliawan menekankan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum melarang segala jenis kegiatan penambangan. Area ini dilindungi dari segala bentuk perambahan dan aktivitas penambangan ilegal, dengan penegakan hukum yang terus berjalan tanpa pandang bulu.

Selain itu, OIKN juga aktif berdialog dengan masyarakat lokal untuk mencari solusi terkait aktivitas yang sudah ada sebelum penetapan IKN. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. OIKN juga akan terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media.

Intensifikasi Patroli dan Penindakan Hukum Terhadap Aktivitas Ilegal

OIKN telah mengintensifkan patroli dan memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah IKN. Tindakan hukum tegas akan diambil terhadap pelanggaran, sementara masyarakat didorong untuk membantu upaya pemantauan melalui saluran pelaporan resmi OIKN. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di Tahura atau area hutan lainnya di IKN melalui hotline pengaduan resmi OIKN di +62 811 5999 767.

Muliawan menjelaskan bahwa Satgas lintas kementerian dan lembaga telah dibentuk sejak tahun 2023 untuk memantau, menyelidiki, dan menegakkan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di area IKN. Satgas ini melibatkan unsur-unsur seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Bareskrim Polri. Satgas ini bertindak sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas lingkungan IKN.

Berbagai kasus telah ditangani oleh Satgas, termasuk kasus P21 pengangkutan batu bara ilegal, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, dan penyelidikan penambangan ilegal dekat Rumah Sakit Samboja oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menangani kasus penambangan dan penjualan batu bara ilegal.

Satgas juga telah menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengiriman batu bara ilegal ke dermaga, dengan kasus-kasus tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum OIKN dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi