Bahlil Respons Temuan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Serahkan Proses ke Penegak Hukum
Bahlil mengatakan, proses penertiban tambang ilegal jadi wewenang aparat penegak hukum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH) perihal adanya temuan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bahlil mengatakan, proses penertiban tambang ilegal jadi wewenang aparat penegak hukum. Sementara Kementerian ESDM memiliki tugas untuk mengawasi tambang-tambang yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kalau tambang ilegal itu kan APH. Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami. Itu aparat penegakan hukum," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7).
Adapun Aparat Kepolisian (Polri) telah membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya dikutip dari Antara.
Hasil Tambang Dikemas di Karung
Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Tetapkan 3 Tersangka
Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.