Aktor Tambang Ilegal IKN Siap Disidangkan, Kementerian Kehutanan Ungkap Jaringan Besar
Kementerian Kehutanan berhasil menyerahkan berkas perkara aktor utama penambangan ilegal di kawasan konservasi dekat IKN ke Kejaksaan, menegaskan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan hutan.
Jakarta – Aktor penting di balik aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kini siap menghadapi meja hijau. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan bahwa berkas perkara penyidikan terhadap MH, yang diduga sebagai pemodal dan penanggung jawab utama penambangan ilegal dekat Ibu Kota Nusantara (IKN), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini menandai babak baru dalam upaya serius pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah strategis tersebut.
Penyerahan berkas perkara MH ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, lengkap dengan barang bukti berupa empat unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Proses ini merupakan hasil kerja keras dan sinergisitas antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan, Subdit V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Komitmen kuat dari berbagai lembaga penegak hukum ini menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus penambangan ilegal IKN.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penuntasan penyidikan MH adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya, sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis yang masif.
Kronologi Penangkapan dan Peran Aktor Utama Tambang Ilegal IKN
Proses hukum terhadap MH bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kalimantan Timur. Operasi ini berhasil mengamankan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT pada Februari 2022, saat mereka sedang melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Investigasi lebih lanjut kemudian mengarah pada MH, yang diidentifikasi sebagai pemodal dan penanggung jawab utama di balik kegiatan ilegal tersebut. Peran MH sangat krusial dalam memfasilitasi dan mendanai operasi penambangan batubara yang merugikan negara dan lingkungan.
Lokasi penambangan ilegal IKN ini sangat sensitif, berada di daerah penghijauan atau green belt Waduk Samboja, yang secara administratif termasuk dalam kawasan IKN. Kerusakan di area ini memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem dan rencana pembangunan IKN sebagai kota berkelanjutan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Sinergi Lintas Lembaga
Leonardo Gultom menekankan bahwa sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini. “Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” tuturnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan terpisah, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
Dwi Januanto Nugroho juga optimistis bahwa penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset lingkungan yang vital, terutama di sekitar proyek strategis nasional seperti IKN.
Dampak dan Potensi Kerugian Penambangan Ilegal IKN
Atas perbuatannya, MH diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan lingkungan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Dwi Januanto Nugroho telah menyampaikan bahwa potensi kerugian dari aktivitas tambang ilegal batubara di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara yang sangat besar.
Selain kerugian finansial, dampak paling merugikan adalah rusaknya sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang saat ini masuk dalam delineasi IKN. Kerusakan ekologis ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganggu keseimbangan lingkungan yang sangat vital bagi keberlanjutan IKN.
Sumber: AntaraNews