Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita Rugikan Negara Rp5,7 T

Operasi yang dilakukan ini mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan kontainer berisi batubara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita Rugikan Negara Rp5,7 T
Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN (merdeka)

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) membongkar praktik pertambangan batubara tanpa izin yang dilakukan di kawasan konservasi sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Operasi yang dilakukan ini mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan kontainer berisi batubara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan batubara di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, pada Juni lalu.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa batubara tersebut berasal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk wilayah konservasi di sekitar IKN.

"Para pelaku menyamarkan asal batubara dengan cara mengemasnya dalam karung dan kontainer, lalu memalsukan dokumen agar terlihat seolah-olah berasal dari tambang resmi," jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, saat konferensi pers di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7).

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Hingga kini, 351 kontainer batubara telah diamankan sebagai barang bukti.

Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN
Kronologi Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN merdeka

Berlangsung Sejak Tahun 2016

Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan ilegal ini diduga sudah berlangsung selama delapan tahun, sejak 2016 hingga 2024. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain, mulai dari pelaku lapangan hingga penyedia dokumen palsu.

Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi sinergi antara lembaganya dan Polri dalam mengungkap kasus ini.

"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menindak tambang ilegal, sesuai arahan Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam," ujar Surya.

Ia menambahkan, selain berdampak pada kerugian ekonomi, praktik seperti ini juga berisiko tinggi merusak lingkungan, terutama di kawasan konservasi yang menjadi bagian dari perencanaan strategis IKN.

Rekomendasi