Dugaan Korupsi Rp3 Miliar, Dua Bos BUMD Jabar Masuk Bui
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkap dua tersangka tersebut ialah inisial HM yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana tahun 2019-2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, yakni PT Jasa Sarana yang beroperasi di sektor pertambangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkap dua tersangka tersebut ialah inisial HM yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana tahun 2019-2022, kemudian IS Dirut PT Jasa Sarana tahun 2022 hingga sekarang. Kini keduanya ditahan.
"Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka dan kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar dia saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (21/8).
Adi mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. Pertama, melakukan pembayaran pajak yang tak sesuai aturan terkait penambangan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kedua, Melakukan Penambangan Material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh Perusahaan.
"Perusahaan ini ada di daerah Paseh (Kabupaten Sumedang), kemudian kalau izinnya itu sudah satu kali perpanjangan sejak tahun 2019, dan terakhir habis 2024," beber Adi.
Akibat tindakan tersebut, berdasarkan hitungan awal penyidik, kerugian negara ditaksir hingga Rp3 miliar.
"Namun, hal tersebut tetap akan didalami oleh para penyidik terkait kerugian selanjutnya," imbuhnya.
Kepada kedua tersangka, Kejari Sumedang menerapkan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya, 20 tahun kurungan penjara.
Adi mengatakan, penyidik Kejari Sumedang akan melakukan pengembangan atas kasus ini. Jika ada pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat, ia bilang tak akan segan melakukan penindakan.
"Masih kita kembangkan dan masih kita gali terus dalam penyidikan. Apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat yang berkontribusi dalam menimbulkan kerugian negara ini kami tidak akan segan-segan untuk menjadikan tersangka juga," katanya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau para pelaku usaha di sektor tambang agar selalu menaati aturan dalam menjalankan bisnis mereka. Termasuk dalam urusan membayar pajak
"Karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Sumedang," katanya.