Papua Barat Siapkan Regulasi BUMD untuk Pengelolaan PI Migas 10 Persen
Pemerintah Provinsi Papua Barat serius menyiapkan regulasi pembentukan BUMD guna memaksimalkan Pengelolaan PI Migas 10 Persen, demi peningkatan PAD dan kesejahteraan daerah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah gencar mempersiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) untuk membentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Langkah ini diambil guna mengelola dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) di wilayahnya. Persiapan regulasi ini menjadi krusial untuk merealisasikan pemanfaatan hak partisipasi tersebut secara optimal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Samy Djunire Saiba, menegaskan bahwa pembentukan BUMD adalah syarat utama dalam merealisasikan pemanfaatan PI 10 persen ini. Harmonisasi naskah akademik pembentukan BUMD Kasuari Energi Nusantara menjadi langkah strategis agar dana hak partisipasi tersebut dapat dikelola langsung oleh daerah. Proses ini diharapkan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Papua Barat.
Pelaksanaan harmonisasi naskah akademik ini bertujuan untuk memastikan seluruh substansi rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memanfaatkan hasil produksi migas melalui BUMD Kasuari Energi Nusantara (KEN) guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di masa mendatang.
Harmonisasi Regulasi dan Pembentukan BUMD Kasuari Energi Nusantara
Pemerintah Provinsi Papua Barat secara aktif mengupayakan harmonisasi naskah akademik untuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kasuari Energi Nusantara. Langkah ini menjadi fondasi penting agar dana participating interest (PI) 10 persen dari sektor migas dapat dikelola secara mandiri oleh daerah. Harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dan dinas teknis, untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian regulasi.
Proses harmonisasi naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) ini dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat. Keterlibatan akademisi dan dinas teknis lainnya bertujuan mengakomodasi seluruh kepentingan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterima baik oleh pemerintah pusat. Naskah akademik ranperda pembentukan BUMD Kasuari Energi Nusantara (Perseroda) telah dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pembentukan BUMD ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh daerah agar dapat merealisasikan pemanfaatan PI 10 persen. Dengan adanya BUMD yang kuat dan profesional, diharapkan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya migas, dapat dilakukan secara maksimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Barat. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola potensi kekayaan alamnya.
Peningkatan PAD Melalui Pengelolaan PI Migas 10 Persen
Keseluruhan upaya pemerintah provinsi dalam memanfaatkan hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui BUMD Kasuari Energi Nusantara diharapkan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Samy Djunire Saiba menyatakan bahwa upaya ini bertujuan mengejar target PAD dari sektor migas, khususnya terkait pengelolaan dana PI sebesar 10 persen. Peningkatan PAD ini akan sangat signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan PI 10 persen oleh BUMD daerah merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pengelolaan hasil produksi migas di wilayahnya. Keterlibatan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan kontrol lebih besar terhadap sumber daya lokal.
Dengan adanya BUMD Kasuari Energi Nusantara, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa sumber daya migas dikelola secara profesional dan transparan. Harapannya, dana PI 10 persen ini tidak hanya menjadi tambahan pendapatan, tetapi juga dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua Barat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kemandirian ekonomi.
Koordinasi Pusat-Daerah dan Proyeksi Produksi Migas
Asisten II Sekretaris Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, mengungkapkan bahwa Gubernur Dominggus Mandacan telah melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pertemuan tersebut membahas realisasi PI 10 persen serta jatah alokasi gas daerah. Koordinasi tingkat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat proses Pengelolaan PI Migas Papua Barat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nantinya akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP), untuk menindaklanjuti hak partisipasi 10 persen bagi Papua Barat. Sementara itu, proyek migas Genting Oil Kasuari dijadwalkan mulai berproduksi pada April 2027.
Melkias Werinussa menambahkan bahwa Gubernur telah bertemu langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar urusan PI 10 persen ini dapat cepat terlaksana, sembari daerah menyiapkan semua syarat yang diperlukan. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni adalah langkah strategis. Ini memastikan bahwa kepentingan daerah terakomodasi dengan baik dalam setiap tahapan eksplorasi dan produksi migas.
Sumber: AntaraNews