Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov Papua Barat) mengambil langkah strategis dengan menyiapkan dokumen pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan bertanggung jawab mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Teluk Bintuni. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan optimal atas hak daerah dari sektor migas.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menjelaskan bahwa BUMD pengelola PI migas Teluk Bintuni ini nantinya akan diakomodasi melalui peraturan daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses pembentukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, Pemprov Papua Barat masih dalam tahap penyelesaian pembentukan BUMD atau anak perusahaan BUMD yang akan beroperasi di Teluk Bintuni. Setelah proses ini rampung, pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan mendaftarkan BUMD berbadan hukum tersebut ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Advertisement
Advertisement
Pembentukan BUMD pengelola dana PI migas 10 persen ini memerlukan legalitas yang kuat, dimulai dari perumusan peraturan daerah yang menjadi landasan hukumnya. Mohamad Lakotani menegaskan bahwa semua prosedur harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dari Kementerian ESDM, untuk memastikan validitas dan akuntabilitas BUMD tersebut.
Setelah BUMD Teluk Bintuni ini terbentuk dan memiliki status hukum yang jelas, langkah selanjutnya adalah pendaftarannya ke instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan SKK Migas. Proses ini krusial agar BUMD dapat secara resmi terlibat dalam pengelolaan PI migas dan berinteraksi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
BUMD Teluk Bintuni yang akan mengelola dana PI migas 10 persen ini direncanakan akan diintegrasikan dengan BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma). PT Padoma sendiri merupakan BUMD yang didirikan oleh Pemprov Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam pengelolaan aset dan sumber daya daerah.
Advertisement
Advertisement
Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar, menyatakan komitmen asosiasi untuk berkoordinasi dengan SKK Migas maupun KKKS. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi Papua Barat, mengingat pentingnya dana ini bagi pembangunan daerah.
Andang Bachtiar juga mengidentifikasi beberapa faktor yang kerap menghambat realisasi PI migas 10 persen di berbagai daerah. Kendala tersebut meliputi perumusan peraturan daerah yang kompleks, status hukum BUMD bidang migas yang belum jelas, serta analisis teknis pembagian saham antara provinsi dan kabupaten yang memerlukan kajian mendalam.
ADPMET berkomitmen untuk membantu Papua Barat dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. "Nanti, kami petakan apa saja kendala Papua Barat. Asosiasi berkomitmen membantu semua anggota," ujar Andang. Dukungan dari asosiasi diharapkan dapat memperlancar proses dan memastikan hak daerah atas PI migas dapat segera terealisasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews