Gubernur Papua Barat Temui Menteri ESDM Bahas Realisasi PI 10 Persen
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bertemu Menteri ESDM membahas percepatan realisasi participating interest (PI) 10 persen dan alokasi gas daerah, sebuah langkah penting bagi perekonomian Papua Barat.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, didampingi jajarannya, melakukan pertemuan penting dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bhalil Lahadalia. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas percepatan realisasi participating interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Diskusi ini juga mencakup alokasi gas daerah yang menjadi hak Provinsi Papua Barat.
Asisten II Sekda Papua Barat Melkias Werinussa, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa pemerintah provinsi terus mengupayakan agar dana hak partisipasi sebesar 10 persen tersebut dapat segera diperoleh. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (10/4) tersebut menjadi platform bagi Gubernur untuk menyampaikan langsung aspirasi dan kebutuhan daerah terkait sektor energi. Realisasi PI 10 persen diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi di Papua Barat.
Fokus Pembahasan Realisasi PI 10 Persen dan Alokasi Gas Daerah
Selain membahas realisasi PI 10 Persen Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan juga menyoroti jatah gas sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (mmscfd) untuk daerah. Jatah gas ini merupakan komitmen dari Menteri ESDM, yang akan direalisasikan dalam bentuk dua kali pengapalan setiap tahunnya bagi Papua Barat. Komitmen ini menunjukkan dukungan pusat terhadap pengembangan energi di daerah.
Melkias Werinussa menjelaskan bahwa Menteri ESDM Bhalil Lahadalia akan berkoordinasi langsung dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP), untuk mempercepat realisasi PI 10 persen. Sementara itu, untuk Genting Oil, produksi dijadwalkan akan dimulai pada April 2027. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat aliran pendapatan daerah dari sektor migas.
Pembahasan ini juga mencakup penentuan lokasi kontrak kerja sama baru bagi perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Papua Barat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa operasi migas di masa depan tetap memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Proses Penetapan
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengusulkan sejumlah lokasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga kabupaten. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama. Usulan WPR ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Penetapan WPR memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat dan akan dibahas secara komprehensif sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri ESDM telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat. Koordinasi ini penting guna membahas usulan WPR agar operasional pertambangan rakyat tidak mengalami hambatan di kemudian hari.
Proses penetapan yang cermat ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang jelas dan berkelanjutan bagi kegiatan pertambangan rakyat. Ini juga akan memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Komitmen Daerah dalam Pengelolaan Migas dan Regulasi Pendukung
Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, menegaskan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas akan secara signifikan mendorong perekonomian lokal. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja migas.
Pemerintah provinsi telah menunjukkan keseriusannya dengan menyiapkan dokumen pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD ini nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam mengelola dana PI 10 persen yang berasal dari hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni. Pembentukan BUMD ini adalah langkah strategis untuk memastikan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Dengan regulasi yang jelas dan lembaga pengelola yang kredibel, diharapkan manfaat dari PI 10 persen dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat Papua Barat.
Sumber: AntaraNews