Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil dan memeriksa Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), pada Kamis, 04 September, di Bandarlampung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK Oses).
Dana yang diduga dikorupsi tersebut bernilai fantastis, mencapai 17.286.000 dolar AS atau setara dengan ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan terhadap ARD ini berlangsung selama kurang lebih lima hingga enam jam, menandai langkah signifikan dalam pengusutan kasus ini.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ARD merupakan yang pertama kalinya. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus korupsi PI 10 persen ini, termasuk mantan gubernur tersebut.
Advertisement
Advertisement
Detail Pemeriksaan dan Saksi Terkait
Proses pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga sore, menunjukkan intensitas penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Armen Wijaya menjelaskan bahwa ARD memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK Oses.
Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya. Total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai angka 40 orang, yang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur dan modus operandi dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal Djunaidi sebagai mantan kepala daerah. Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Penggeledahan dan Penyitaan Aset Fantastis
Sehari sebelum pemeriksaan ARD, pada Rabu (3/9), tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi. Kediaman tersebut beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50, RT 004 RW 000, Kota Bandarlampung, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejati Lampung berhasil mengamankan sejumlah aset milik ARD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Aset-aset yang disita meliputi berbagai jenis properti dan barang berharga.
Berikut adalah rincian aset yang diamankan oleh Kejati Lampung dari kediaman mantan Gubernur Lampung:
Advertisement
Total keseluruhan aset yang berhasil diamankan oleh Kejati Lampung dari rumah ARD berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675. Penyitaan aset ini merupakan langkah penting untuk melacak aliran dana dan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi PI 10 persen.
Advertisement
Aliran Dana dan Langkah Selanjutnya
Tim penyidik Kejati Lampung saat ini masih terus mendalami aliran uang senilai 17.286.000 USD yang diterima oleh Provinsi Lampung. Dana ini disalurkan melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Pendalaman aliran dana ini krusial untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana dana tersebut dikelola. Kejati Lampung bertekad untuk menelusuri setiap jejak transaksi yang mencurigakan demi keadilan.
Armen Wijaya menambahkan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada para pihak lain yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejati Lampung berharap dukungan dari masyarakat agar perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka, sesuai dengan bukti-bukti yang terkumpul.
Advertisement
Sumber: AntaraNews